JABARMEDIA – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik di Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah, Selasa (3/2). Langkah ini diambil sebagai respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memitigasi risiko bencana sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan.
Dalam peninjauan tersebut, Rudy menegaskan bahwa keselamatan jiwa merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan pembangunan apa pun. Menurutnya, setiap kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor wajib berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keamanan warga.
Soroti Maraknya Penjualan Tanah Kapling Tanpa Izin
Selain memantau kondisi geografis di Sukamakmur, Rudy Susmanto juga menyoroti fenomena maraknya penjualan tanah kapling oleh pihak-pihak tertentu yang tidak mengantongi rencana pembangunan perumahan sesuai regulasi. Praktik ini disinyalir banyak terjadi di wilayah Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Ia memperingatkan bahwa penjualan lahan tanpa perencanaan tata ruang yang matang hanya akan memicu masalah lingkungan jangka panjang. Pemkab Bogor kini menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat dalam menerbitkan izin perumahan. Terutama yang berkaitan dengan aspek daya dukung lingkungan.
Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tetap konsisten dalam melakukan moratorium. Atau penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan baru. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kembali kesesuaian lahan dan mencegah degradasi lingkungan yang lebih parah.
“Persoalan utamanya bukan hanya mengenai siapa pemilik tanahnya, tetapi bagaimana kepatuhan terhadap tata ruang. Kami bertanggung jawab atas masa depan wilayah ini dan keselamatan masyarakat yang tinggal di dalamnya,” ujar Rudy Susmanto di sela peninjauan.
Langkah Tegas dan Evaluasi Menyeluruh
Sebagai tindakan konkret di lapangan, Bupati telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki risiko tinggi. Selain itu, dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap lahan-lahan bermasalah. Khususnya di wilayah Sukamakmur, guna menentukan langkah teknis selanjutnya.
Rudy menambahkan, pembangunan perumahan harus melewati tahapan yang jelas, mulai dari pemenuhan batasan lahan terbangun. Serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga fasilitas sosial dan umum. Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, pembangunan hanya akan menjadi ancaman bencana bagi warga sekitar.
Meskipun bersikap tegas, Rudy menggarisbawahi bahwa Pemkab Bogor tetap terbuka terhadap investasi. Namun, ia mensyaratkan setiap investor untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Bogor harus menjadi pembangunan yang bertanggung jawab, yang tidak mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan sesaat.







