Warga Karawang Tolak Pembangunan IPLT di TPA Jalupang

by -19 views
by
Warga Karawang Tolak Pembangunan IPLT di TPA Jalupang

Penolakan Warga Desa Wancimekar terhadap Rencana Pembangunan IPLT

Warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, secara tegas menolak rencana pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di wilayah mereka. Hal ini dilakukan karena IPLT tersebut akan dibangun bersamaan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang yang sudah lama berada di desa tersebut.

Penolakan warga disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang Asep Hazar dalam acara sosialisasi rencana pembangunan IPLT. Acara ini digelar di salah satu hotel di bilangan akses tol Karawang Barat pada Rabu, 26 Februari 2026 sore. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Wancimekar, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda setempat.

Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat menyatakan bahwa sebelum membangun IPLT, Pemkab Karawang perlu memperbaiki pengelolaan TPA Jalupang terlebih dahulu. Menurutnya, selama ini sampah dari seluruh wilayah Karawang dibuang secara open dumping ke Jalupang tanpa pengelolaan yang baik. Hal ini menyebabkan polusi udara akibat bau busuk dan air lindi yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Baca Juga:  Perjalanan Satu Jam dari Manado: Nikmati Kecantikan Danau Vulkanik Tomohon Hanya dengan Rp 40.000

”Masyarakat meminta agar pengelolaan sampah di TPA Jalupang diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada penambahan fasilitas baru seperti IPLT,” kata Dimyat. Ia menegaskan bahwa pihak desa akan menolak pembangunan IPLT jika TPA belum dikelola dengan baik dan polusinya belum diminimalisasi.

”Jika pengelolaan sampah di TPA Jalupang sudah berjalan baik dan tidak lagi menimbulkan masalah bagi warga sekitar, maka pihak desa bersama masyarakat akan mempertimbangkan kembali rencana pembangunan IPLT itu,” ujarnya.

Persyaratan Sosialisasi

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Karawang Asep Hazar menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan salah satu persyaratan administratif sebelum usulan pembangunan IPLT dapat diproses lebih lanjut. Rencana pembangunan IPLT tersebut ditargetkan masuk dalam usulan tahun anggaran 2027.

”Ini masih dalam tahap sosialisasi sebagai salah satu persyaratan. Kalau disetujui, kemungkinan untuk tahun 2027,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa pertemuan ini justru menjadi ruang diskusi untuk menyerap aspirasi warga sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

”Makanya, pertemuan ini penting untuk mengetahui sikap masyarakat. Lanjut atau tidak, tentu tergantung dari masyarakat. Kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 13 Bekasi, Kepsek Minta Korban Laporkan ke DP3A

Asep juga menegaskan bahwa pembangunan IPLT di Kabupaten Karawang sifatnya mendesak seiring dengan perkembangan wilayah menuju kawasan perkotaan. Sistem pengelolaan lumpur tinja yang terpusat sangat dibutuhkan guna mendukung sanitasi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

”Karawang ini menuju kota besar. Sistem sanitasi harus lebih baik. Dengan adanya IPLT, pengelolaan lumpur tinja bisa lebih terkontrol dan aman,” ucapnya.

Contoh Daerah Lain

Dia mencontohkan, sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki IPLT regional, seperti di Sewon, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dinilai berhasil mendukung sistem sanitasi perkotaan. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa rencana pembangunan IPLT itu tidak akan dilanjutkan tanpa persetujuan masyarakat setempat.

”Kami ingin semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.


Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.