Bupati Bogor Tegaskan ASN Jaga Integritas, Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

by -9 views
by
Bupati Bogor Tegaskan ASN Jaga Integritas, Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

JABARMEDIABupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT pada 6 Maret 2026 di Cibinong. Edaran ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi. Langkah proaktif ini diambil menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idulfitri, sebagai komitmen kuat dalam mencegah praktik korupsi.

Rudy Susmanto menekankan bahwa meskipun hari raya adalah tradisi berbagi, pelaksanaannya harus sesuai peraturan dan wajar. Ia ingin momentum ini memperkuat integritas serta menjaga pemerintahan tetap sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.

Larangan dan Kewajiban bagi ASN

Dalam edaran tersebut, Bupati Bogor menekankan beberapa poin penting. Pertama, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya. Kedua, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dilarang tegas.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Pastikan Area PT Antam Nanggung Kondusif

Selanjutnya, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya sangat tidak diperbolehkan.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” jelas Rudy.

Ia menegaskan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Edaran tersebut juga mewajibkan setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak penerimaan. Ini merupakan langkah krusial dalam upaya transparansi dan akuntabilitas.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial. Penyaluran dapat ditujukan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan dan penyaluran ini tetap wajib dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Laporan harus disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

Kepatuhan Hukum

Pimpinan instansi juga harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal. Hal ini untuk mencegah pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar terus berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

Baca Juga:  Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Penyajian Talas Kukus Terbanyak

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah,” ungkap Rudy.

Tim ini aktif memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan jika menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online). Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.