JABARMEDIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang menghadapi kendala dalam penerimaan haknya menjelang Hari Raya Keagamaan. Layanan ini tersedia sebagai sarana konsultasi dan penampungan laporan.
Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh daerah diminta untuk menyediakan layanan serupa selama periode Ramadan hingga menjelang Hari Raya. Posko di Kabupaten Bekasi beroperasi mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menjelaskan peran Disnaker. “Kalau di kami sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan saja. Nanti untuk penindakannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya di Cikarang Pusat pada Senin (09/03/2026).
Mekanisme dan Kewajiban Pembayaran THR
Fuad menambahkan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja. Pembayaran ini paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.
“THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, dan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Fuad. Apabila batas waktu terlewati, pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan penindakan sesuai peraturan.
Mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk konsultasi. Kedua, melalui layanan pengaduan daring yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.
-
Melapor secara daring melalui posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pekerja bisa datang langsung ke dinas untuk konsultasi dan menyampaikan pengaduan. Selain itu juga bisa melapor secara online melalui posko pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas yang menangani laporan berlokasi di Karawang. Setiap laporan yang masuk ke Disnaker akan diteruskan kepada pengawas.
“Setiap laporan yang masuk ke kami nantinya akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan, karena yang memiliki kewenangan penindakan adalah pengawas,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Disnaker Kabupaten Bekasi mencatat dua perusahaan telah dilaporkan oleh pekerja terkait persoalan pembayaran THR. Laporan-laporan tersebut segera diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Fuad Hasan mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu memenuhi kebutuhan tambahan keluarga menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kami juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan,” pungkasnya.







