JABARMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor telah resmi menandatangani berita acara pembayaran ganti kerugian. Ini terkait pelepasan hak objek pengadaan tanah untuk Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B. Lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Acara penting ini berlangsung di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, pada Selasa, 3 Maret 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi. Denny Mulyadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah atas sinergi dan profesionalisme mereka.
Pentingnya Pembangunan Tol BORR untuk Kota Bogor
Pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian vital dari Proyek Strategis Nasional. Proyek ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan konektivitas wilayah serta mengurangi kemacetan di Kota Bogor. Denny Mulyadi menyatakan, “Infrastruktur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat integrasi Kota Bogor dengan wilayah sekitarnya.”
Denny Mulyadi lebih lanjut menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah melalui penelitian administrasi yang ketat. Proses ini dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek yang dilepaskan berupa 10 bidang tanah milik Pemkot Bogor dengan total luas kurang lebih 15.806 meter persegi. Nilai ganti kerugian mencapai Rp37 miliar.
Komitmen dan Manfaat Lahan Pengganti
Pelepasan hak ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Prinsip tertib administrasi, tertib hukum, dan pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab selalu dijunjung tinggi. Pemkot Bogor berkomitmen untuk menindaklanjuti penyediaan tanah pengganti sesuai ketentuan. Ini untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik atas aset yang terdampak. Lahan pengganti direncanakan untuk berbagai kepentingan publik, antara lain:
- Area makam
- Akses jalan penghubung Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
- Rumah pompa
- Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM)
Dengan demikian, manfaatnya akan tetap kembali kepada masyarakat luas. Denny Mulyadi berharap, “Kami berharap pembangunan Tol BORR Seksi III B dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat Kota Bogor. Semoga sinergi ini terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”
Sinergi Lintas Sektor dalam Pengadaan Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Bogor, Akhyar Tarfi, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, pembayaran ini adalah momen yang dinantikan Pemkot Bogor untuk mendukung pembangunan. Koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh pihak menjadi kunci utama keberhasilan proses ini. “Dari 13 bidang tanah, baru dapat diselesaikan 10 bidang. Sisa tiga bidang dengan luas kurang lebih sekitar dua hektare masih menunggu untuk segera diselesaikan,” ungkap Akhyar Tarfi, menegaskan pekerjaan yang masih harus diselesaikan.









