Penertiban PKL Sayur Mayur di Wilayah Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor telah melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan sayur mayur di sekitar Gedung Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Sejak penertiban dilakukan, para PKL tersebut mulai berpindah ke pasar-pasar yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, banyak PKL sayur mayur menggelar lapak mereka di badan jalan dan pedestrian, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Saketeng, yang berada di Kecamatan Bogor Tengah. Keberadaan mereka sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Setelah dilakukan penertiban, para PKL diarahkan untuk pindah ke gedung pasar lain di Kota Bogor. Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, menyampaikan bahwa perpindahan PKL tersebut sudah mulai terlihat.
“Beberapa PKL sudah masuk ke Pasar Jambu Dua,” ujar Jenal Abidin pada Kamis (26/3/2026). Ia menambahkan bahwa Pasar Jambu Dua masih memiliki daya tampung yang cukup besar untuk menerima para PKL yang ingin pindah. “Daya tampung di Pasar Jambu Dua bisa mencapai 900 hingga 1.000 PKL,” katanya.
Selain Pasar Jambu Dua, ada juga Pasar Gembrong Sukasari yang dipersiapkan sebagai tempat penampungan bagi PKL sayur mayur eks Pasar Bogor. Namun, daya tampung Pasar Gembrong lebih kecil dibandingkan Pasar Jambu Dua, dengan kapasitas sekitar 600 pedagang.
Pembersihan Lokasi Bekas Lapak PKL
Di sisi lain, lokasi bekas lapak para PKL di Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Saketeng terpantau bersih setelah dilakukan penertiban. Petugas dari Satpol PP, Damkar, DLH, dan PUPR turut serta dalam proses pembersihan tersebut.
Mereka melakukan berbagai langkah, seperti mengeruk saluran air, mengangkut sampah yang ditinggalkan oleh para PKL, hingga menyemprot jalan dan pedestrian dengan air. Akibatnya, situasi di jalan-jalan tersebut kini terasa lebih lengang dan bersih.
Pejalan kaki kini dapat melintasi jalan-jalan tersebut tanpa harus melewati kerumunan. Sebelumnya, akses Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Saketeng selalu ramai karena aktivitas jual beli masyarakat yang tidak teratur.
Proses Penertiban yang Dilakukan
Penertiban ini dilakukan secara bertahap dan dilengkapi dengan komunikasi yang baik antara pihak pemerintah dan para PKL. Tujuannya adalah untuk memastikan kebersihan lingkungan, kelancaran lalu lintas, serta memberikan ruang yang layak bagi para pedagang.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa para PKL mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi mereka untuk pindah ke pasar-pasar yang telah disiapkan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang lancar dan hak para pedagang untuk berdagang secara layak.







