Remaja 21 Tahun Curangi Ibu, Kabur 3 Hari Sebelum Ditangkap Polisi

by -5 views
by
Remaja 21 Tahun Curangi Ibu, Kabur 3 Hari Sebelum Ditangkap Polisi

Remaja Ditangkap Setelah Mencuri Mobil Milik Ibu Kandungnya

Seorang remaja berinisial DFI (21) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buron selama tiga hari terkait kasus pencurian mobil milik ibu kandungnya sendiri. Kejadian ini terjadi di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Mobil yang dicuri adalah Honda Brio milik korban, Tina Sudiani, seorang guru. DFI berhasil membawa kabur kendaraan tersebut setelah mengambil kunci mobil yang tergeletak di atas meja. Mobil merah tahun 2018 dengan nomor polisi D-1413-VZD itu diambil dari garasi rumah korban.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat pagi hari. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pencurian tidak dilakukan oleh orang luar, melainkan oleh anggota keluarga sendiri yang memiliki akses bebas di dalam rumah.

“Modus pelaku terbilang sederhana karena tinggal serumah dengan korban, sehingga dengan mudah mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tanpa izin,” ujar Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  Sepeda Listrik 2026: Hemat Energi dan Desain Futuristik untuk Mobilitas Kota

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dalam waktu kurang dari tiga hari, jejak pelaku terendus hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung. Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat masih menguasai kendaraan milik korban.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil beserta STNK dan kunci kontak. Kini, DFI telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Aan Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi di dalam keluarga. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp110 juta. DFI dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian pencurian, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, DFI diketahui bersembunyi di wilayah Buah Batu, Kota Bandung. Tim operasional Polsek Cimanggung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menemukan lokasi tempat pelaku bersembunyi.

Baca Juga:  Lapak Buku Meriah di Cileueur River Walk Dikunjungi Ibu-Ibu Pokja II Ciamis

Penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri. Saat ditangkap, DFI masih memegang kendaraan milik korban. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.

Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan dekat.

Langkah Pengamanan dan Imbauan

Polisi kini masih mendalami motif di balik pencurian tersebut serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang terkait kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan agar dapat mengetahui alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga mereka. Meskipun kejadian ini terjadi dalam lingkungan keluarga, hal tersebut tetap menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja.

Dengan penangkapan DFI, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tindak pidana, baik yang dilakukan oleh orang luar maupun anggota keluarga, tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga:  Timnas U19 : Laga Kedua, Myanmar Lebih Santai Hadapi Indonesia

Tindak Lanjut Kasus

Setelah penangkapan, DFI akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada agar kasus ini dapat diproses secara penuh dan adil.

Selain itu, korban juga akan diberikan perlindungan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Korban diharapkan dapat segera pulih dari kerugian yang dialami akibat kejadian ini.

Dengan penanganan yang cepat dan profesional, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan, termasuk yang terjadi dalam lingkungan keluarga, tidak akan dibiarkan begitu saja.


Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.