JABARMEDIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengeluarkan larangan tegas. Larangan ini ditujukan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor hingga aparatur wilayah.
Mereka tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Penegasan ini disampaikan Ajat pada Sabtu (7/3/2026) malam di kawasan Pemda Cibinong. Ini sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa larangan ini berlaku luas, mencakup semua tingkatan, dari kabupaten hingga pemerintahan desa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. “
Ya secara khusus sesuai dengan ketentuan, ada imbauan juga dari KPK segala macam. Jadi bukan hanya Kades tapi semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu (minta THR),” kata Ajat.
Menurutnya, setiap perusahaan sudah memiliki kewajiban tersendiri terkait pemberian THR bagi para pekerja yang diatur pemerintah. Hal tersebut sudah menjadi beban operasional yang harus dipenuhi perusahaan secara mandiri.
“Janganlah (minta THR), perusahaan juga punya beban sendiri soalnya,” ungkap Ajat, mempertegas alasannya.
Pencairan ADD dan BHPRD Dipercepat untuk Aparatur Wilayah
Sebagai bentuk dukungan bagi aparatur wilayah, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan solusi. Dukungan anggaran diberikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Proses pencairan dana ini sedang berjalan menjelang Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional dan kesejahteraan pemerintah di tingkat desa. Ini juga agar tidak membebani sektor dunia usaha.
Ajat berharap dana yang dicairkan cukup untuk keperluan para kepala desa.
“Harusnya sudah cukup untuk kepentingan para kepala desa mudah-mudahan ya. Segera dicairkan hak-hak mereka dan saat ini sudah berproses pencairan-pencairan ADD atau BHPRD,” jelas Ajat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan cairnya dana-dana tersebut, seluruh aparatur wilayah dapat fokus melayani masyarakat.
Fokus ini sangat penting selama masa libur Idul Fitri. Mereka juga diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.









