SIM Keliling Kota Bandung 2026

by -4 views
by
SIM Keliling Kota Bandung 2026

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Perpanjangan SIM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Pada hari ini, Senin (30/3/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi utama. Pertama, di Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, warga Bandung dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan persyaratan yang berbeda dibandingkan dengan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Biaya-biaya tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga:  TNI-AL Tangkap Gerombolan Perompak di Selat Malaka

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan.
  • Tes Psikologi SIM yang harus dilakukan sebelum pengajuan.

Dengan menyiapkan berkas-berkas tersebut, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pasal 281 dalam UU ini menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenai sanksi hukum.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mematuhi regulasi lalu lintas serta menjaga keselamatan berkendara. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.