JABARMEDIA – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, memberi peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor. Mereka dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada siapa pun menjelang hari raya.
Peringatan ini bertujuan menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi yang merusak kepercayaan publik. Dedie juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan ASN melanggar.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel. Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu (8/3/2026) malam di Balai Kota Bogor.
Menanggapi potensi pelanggaran, Dedie A Rachim tidak main-main. Ia menekankan bahwa tindakan meminta THR bukan sekadar bentuk gratifikasi biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan peraturan kepegawaian.
“Itu mah udah bukan gratifikasi lagi. Sudah, enggak usahlah, sudah pada ngerti. Tinggal kalau ada yang lihat, laporkan saja,” ujar Dedie, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari warga.
Ancaman Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Dedie A Rachim menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti kedapatan meminta THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari peringatan lisan hingga tindakan administratif yang lebih berat.
“Sanksi kalau THR pelanggaran ya ada aturannya. Mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, dan seterusnyalah ada pasti,” jelasnya.
Ini menunjukkan sistem penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sudah terstruktur. Tujuannya jelas: menangani kasus semacam ini.
Wali Kota berharap tidak ada satu pun ASN Kota Bogor yang mencoba-coba untuk melanggar aturan ini. Ia menyatakan keyakinannya bahwa seluruh jajaran ASN di wilayahnya telah memahami sepenuhnya batasan dan larangan terkait permintaan THR.
“Tidak patut, tidak layak, dan tidak boleh. Jadi saya pikir semua ASN sudah paham, sudah tahu mana batasan-batasannya, dan kalau sampai minta THR, saya pikir enggaklah ya,” pungkas Dedie.
Imbauan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga marwah dan profesionalisme birokrasi di Kota Bogor.









