Warga Depok Wajib Tahu, Hanya 13 TPU Ini yang Dikelola Pemkot, Cek Daftarnya Di Sini

by -9 views
by
Warga Depok Wajib Tahu, Hanya 13 TPU Ini yang Dikelola Pemkot, Cek Daftarnya Di Sini

Daftar Tempat Pemakaman Umum yang Dikelola Pemerintah Kota Depok

Sebagai warga Kota Depok, penting bagi Anda untuk mengetahui di mana saja letak Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang resmi dikelola oleh pemerintah. Mengetahui status makam sangat penting, terutama terkait kejelasan fasilitas, perawatan, hingga penanganan jika terjadi musibah seperti tanah longsor di musim penghujan.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mencatat ada 13 TPU resmi yang tersebar di berbagai kecamatan. Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa seluruh TPU kelolaan Pemkot tersebut diawasi langsung oleh Penanggung Jawab (PJ). Mereka bertugas secara khusus memimpin, mengoordinasikan, serta mengendalikan operasional pemakaman dari pemanfaatan lahan hingga pemeliharaan rutin.

Berikut adalah daftar TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok:

  • TPU Kalimulya 1
  • TPU Kalimulya 2
  • TPU Kalimulya 3
  • TPU Tirtajaya
  • TPU Cimpaeun
  • TPU Tapos
  • TPU Karaba
  • TPU Cilangkap
  • TPU Sukatani
  • TPU Pondok Petir
  • TPU Sawangan Lama
  • TPU Bedahan
  • TPU Pasir Putih

Bagi masyarakat yang ingin memastikan lokasi detail dan siapa pengelola masing-masing TPU, data kini sudah terbuka untuk publik. Warga bisa mengakses website Sistem Informasi Pemakaman Umum (SIMAKMUM) yang disediakan oleh Pemkot Depok.

Baca Juga:  Suatu waktu dimana Tanah Makam Perumahan Hanya Berupa Berita Acara Belaka

TPU Luar Daftar Pemkot: Bagaimana Penanganannya?

Banyak makam wakaf atau makam keluarga yang tersebar di lingkungan warga. Terkait hal ini, Iksan menegaskan batasan kewenangan dari dinasnya. “Selain nama-nama yang disebutkan, bukan menjadi kewenangan kami. Artinya, jika terjadi kejadian seperti longsor, penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemkot Depok tidak lepas tangan. Jika kerusakan atau longsor di makam lingkungan warga terlalu parah dan butuh bantuan alat atau dana, masyarakat tetap bisa memohon bantuan ke pemerintah daerah. Caranya dengan mengajukan proposal resmi yang ditujukan ke Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.

“Kewenangannya sudah bukan di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya yang mengajukan berasal dari pengelola lingkungan, RT/RW, atau kelurahan setempat,” ungkapnya.

Kondisi TPU di Bawah Naungan Pemkot Depok

Di tengah guyuran hujan yang cukup intens belakangan ini, Iksan memastikan bahwa seluruh area pemakaman di bawah naungan Pemkot Depok terpantau kondusif dan belum ada laporan kerusakan. “Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi TPU masih aman dan terkendali,” tutupnya.

Baca Juga:  Bakso lezat Ciamis, nikmati saat Lebaran 2026




Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.