Mobil Dinas Pemprov DKI Terjaring di Puncak, Plat Disamarkan

by -
by
Mobil Dinas Pemprov DKI Terjaring di Puncak, Plat Disamarkan

Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Terjaring Operasi di Jalur Puncak

Sebuah mobil dinas operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terjaring dalam pemeriksaan kepolisian di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/4/2026). Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video penindakan tersebut viral di media sosial.

Kendaraan yang terjaring adalah mobil Suzuki XL7 (sebelumnya disebut Ertiga) berwarna hitam dengan nomor polisi B 1732 PQG. Saat petugas Satlantas Polres Bogor melakukan patroli rutin di jalur Puncak yang menerapkan sistem satu arah (one way), mereka mencurigai kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu berwarna putih.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Pengemudi dan penumpang memberikan alasan di balik penggantian warna pelat nomor tersebut. Salah satu penumpang pria berkaos putih mengakui bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja.

“Biar enggak mencolok aja,” ujar pengemudi saat ditanya oleh petugas mengenai alasannya mengganti pelat merah menjadi pelat putih. Selain ingin tampil lebih samar di tengah kepadatan lalu lintas jalur wisata, penumpang tersebut juga berdalih bahwa mereka baru saja menyelesaikan urusan pekerjaan.

Baca Juga:  Peran Adik Ipar Ganjar dalam Skandal Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M

“Habis ada acara kantor aset,” jawab penumpang tersebut ketika dikonfirmasi petugas mengenai asal-usul kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tersebut memang aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.

Sopir mengaku pelat merah yang asli disimpan di dalam bagasi mobil. Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan bahwa tindakan mengubah warna pelat nomor kendaraan dinas merupakan pelanggaran hukum. Pengemudi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Petugas melihat mobil dengan pemasangan pelat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih,” jelas Afif, Senin (6/4/2026).

Meski melanggar Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, pihak kepolisian masih memberikan toleransi berupa teguran di tempat. Petugas meminta sopir untuk langsung mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan pelat merah asli sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Majalengka 2026

Menanggapi video penindakan yang viral tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, membenarkan bahwa mobil tersebut adalah aset daerah. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Faisal.

Faisal menegaskan bahwa alasan “agar tidak mencolok” tidak dapat dibenarkan karena setiap penggunaan aset daerah harus mengikuti aturan resmi. Saat ini, BPAD bersama Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin kepada pihak yang terlibat.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelanggaran

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai insiden ini:

  • Pelanggaran Hukum

    Penggunaan pelat nomor palsu termasuk dalam pelanggaran berat terhadap undang-undang lalu lintas. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan berkendara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

  • Tindakan Tegas dari Pihak Berwajib

    Meskipun petugas memberikan toleransi awal berupa teguran, tindakan seperti ini tetap bisa berujung pada denda atau sanksi administratif jika terulang.

  • Peran Masyarakat dalam Pengawasan

    Viralnya video ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap penggunaan aset negara. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

  • Langkah Internal oleh BPAD DKI Jakarta

    BPAD DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah internal untuk menindaklanjuti kasus ini. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan adil.

Baca Juga:  Manfaat Sahur: Kunci Kesehatan Optimal Selama Bulan Ramadhan



Gambar mobil dinas Pemprov DKI Jakarta yang terjaring dalam pemeriksaan kepolisian di Puncak.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.