Penangkapan Preman yang Menganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta
Polisi berhasil menangkap Yogi Iskandar (38), seorang preman yang terlibat dalam penganiayaan terhadap tuan rumah acara hajatan hingga meninggal dunia di Purwakarta. Pelaku ditembak di bagian kaki saat mencoba melarikan diri ke Subang.
Aksi Penganiayaan yang Menewaskan Korban
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Yogi Iskandar ditangkap dua hari setelah melakukan aksi kejinya pada Sabtu (4/4/2026). Saat itu, pelaku menganiaya korban yang merupakan tuan rumah acara pernikahan hingga meninggal dunia.
Pada Senin (6/4/2026), aparat kepolisian berhasil menemukan Yogi di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Saat akan ditangkap, pelaku memberikan perlawanan dan akhirnya ditembak di kaki kanannya. Tembakan tersebut membuat Yogi tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Penanganan Medis dan Pengawasan Ketat
Di rumah sakit, Yogi terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek. Meski mengalami luka pada bagian kaki kiri, ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian selama menjalani pemeriksaan.
Polisi juga membungkus luka tembak di kaki pelaku dengan menggunakan lakban. Selain Yogi, polisi juga mengamankan saksi bernama K (35) yang masih menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Latar Belakang Pelaku
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebutkan bahwa Yogi merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki, polisi menyimpulkan bahwa Yogi adalah satu-satunya pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan UU No. 1 tahun 2012 tentang KUHPIDANA, pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3).
Proses Penyidikan
Saat ini, Yogi sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga masih memeriksa saksi K (35) untuk memperkuat berkas perkara. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan preman yang telah memiliki catatan kriminal.







