JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor menerapkan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ Berintegritas). Langkah ini bertujuan menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Penerapan ini dilakukan secara menyeluruh. Pada awal tahun 2026, sebelum proses pengadaan dilaksanakan, seluruh unsur terkait telah menandatangani Pakta Integritas PBJ Berintegritas. Ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemkab Bogor.
Unsur yang terlibat sangat beragam. Mereka meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan (PP). Para pejabat ini bertugas di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor. Ini termasuk dinas, badan, satuan kerja, RSUD, maupun kecamatan.
Pakta Integritas adalah instrumen krusial dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Ini juga untuk menjamin bebasnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan Pakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif. Sebaliknya, ini adalah komitmen moral bagi seluruh pejabat yang terlibat.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menekankan pentingnya langkah ini. “Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen yang ditandatangani,” ujar Arif. Ia menambahkan, “tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik KKN.” Penandatanganan ini memperkuat sistem pengawasan dan membangun budaya integritas.
Melalui penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah, proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Bogor diharapkan berjalan lebih tertib. Ini juga bertujuan agar lebih efisien. Pada akhirnya, diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan. Isinya berisi ikrar atau janji untuk mencegah dan tidak melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Meskipun Keputusan Presiden tersebut dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan. Ini menjadi bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah. Tujuannya adalah memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.







