SIM Keliling Majalengka 6–11 April 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya!

by -
by
SIM Keliling Majalengka 6–11 April 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya!

Layanan SIM Keliling di Majalengka Tahun 2026

Warga Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka. Layanan ini akan berlangsung selama periode 6 April hingga 11 April 2026, dengan lokasi pelayanan yang tersebar di berbagai titik wilayah Kabupaten Majalengka.

Layanan SIM Keliling ini disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas dalam proses perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama atau menghadapi antrian panjang.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka selama periode 6–11 April 2026:

  • Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
  • Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
  • Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
  • Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
  • Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
  • Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam operasional pelayanan SIM Keliling berbeda setiap hari. Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat dan Sabtu, jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga:  Meski Untuk Bos yang Sama, Ole Romeny dan Rafael Struick Tetap Alami Kondisi Kurang Stabil Sebelum Bergabung dengan Timnas Indonesia

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi semua persyaratan tanpa kesulitan.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Sat Lantas
  • Mengurangi beban antrian di kantor pelayanan
  • Menyediakan waktu operasional yang fleksibel sesuai dengan jadwal harian
  • Memastikan masyarakat memenuhi persyaratan secara lengkap dan tepat waktu
Baca Juga:  KPK Raup Kantor Pengacara Visi Law Office Terkait Dugaan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dengan demikian, layanan SIM Keliling ini menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Melalui inisiatif ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya SIM yang masih berlaku meningkat, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas secara keseluruhan.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.