Pilar Integritas: Mengapa Kode Etik Jurnalistik Begitu Penting?
Dalam dunia pers, informasi bukan sekadar berita, melainkan tanggung jawab sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah sekumpulan aturan dan prinsip moral yang menjadi komitmen bersama para wartawan di Indonesia. KEJ berfungsi sebagai kompas bagi insan pers agar tetap berada di koridor kebenaran, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga martabat profesi.
Tanpa kode etik, informasi dapat menjadi alat penghakiman yang liar. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi-organisasi pers nasional telah menetapkan 11 pasal yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan.
Daftar 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers, berikut adalah rincian 11 pasal yang menjadi standar operasional wartawan profesional:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan mematuhi 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi, tetapi juga sebagai edukator dan pengawas sosial yang bermartabat.