Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diterbitkan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diterbitkan.