Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat (12) yang berbunyi PNS dilarang
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat (12) yang berbunyi PNS dilarang