
“Kami rencananya akan memanggil tiga saksi, termasuk saksi dari salah satu media. Tetapi waktunya kapan saya belum tahu karena itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 3 April 2013.
Rikwanto menjelaskan, tiga saksi yang dipanggil adalah yang mengetahui kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibas. Sedangkan Yulianis belum akan diperiksa, karena berdasarkan prosedur, penyidik akan memeriksa saksi terlebih dahulu.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam laporan bernomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, Yulianis dituduhkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kepada wartawan, Yulianis mengungkapkan bahwa Permai Group mengucurkan dana US$ 200 ribu kepada Ibas pada 2010 dan merupakan dana proyek Hambalang di Sentul, Bogor. Uang tersebut, kata dia, terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010
Ibas sendiri membantah tuduhan Yulianis itu. “Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh Saudari Yulianis,” kata Ibas, membaca pernyataan persnya.
Putra bungsu Presiden SBY ini juga membantah kenal dengan Yulianis. (eh)
Sumber + Foto : viva.co.id






