Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150 RibuBiaya Perpanjangan SIM A Rp 150 Ribu

by -
by

sim aBiaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, SIM Keliling.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Sebelumnya diinformasikan, Rabu(18/3/2014), kendaraan khusus jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di Careffour Jalan Terusan Kiaracondong, Bandung.(tribunnews.com)

Baca Juga:  Satu Lagi Penyelam Tewas Saat Cari Korban Tragedi Kapal Korsel

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.