
Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, SIM Keliling.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Sebelumnya diinformasikan, Rabu(18/3/2014), kendaraan khusus jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di Careffour Jalan Terusan Kiaracondong, Bandung.(tribunnews.com)






