
“Sidang perdana 5 terdakwa kasus di JIS hari Rabu di PN Jaksel,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo dalam pesan singkat, Senin (25/8/2014).
Kelima terdakwa yang akan disidang tersebut adalah para tenaga kebersihan dari perusahaan outsourcing ISS. Berkas pemeriksaan dan barang bukti perbuatan mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan sejak bulan lalu.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekeraasan seksual pada seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun. Mereka melakukan hal tersebut di dalam toilet Gedung Anggrek di lingkungan JIS.
Peran kelima tersangka berbeda-beda dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang melakukan kekerasan seksual, berjaga dan membantu tersangka lain memegangi korban yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan.
Sebelumnya polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Agun, Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Namun, tersangka Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan pada Juni 2014 lalu.(detik.com)






