
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Garut, Yati Rohayati, mengatakan sejak diberlakukan pada 2013, moratorium tersebut harus dipatuhi warga dan pengusaha. Karenanya, Pemerintah Kecamatan Pasirwangi dan pemerintahan desa terkait yang lebih mengerti dan dekat dengan kawasan Darajat harus menegakkan moratorium tersebut.
“Selama masa moratorium, Pemerintah Kabupaten Garut tidak memberikan izin baru untuk kawasan Darajat. Banyak yang masa berlaku izinnya yang sudah habis. Apalagi pembangunan baru, pemerintah kecamatan dan desa harus bisa menegakkan moratorium itu,” kata Yati, Kamis (9/4/2015).
(Tribunjabar)






