
Mendapat laporan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan saat ini Kemdikbud telah menghubungi Dinas Pendidikan Depok terkait kasus yang menimpa murid-murid SMA 3.
“Kemdikbud sedang berkoordinasi dengan Disdik Depok untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Anies melalui pesan singkatnya, Jumat (28/8/2015).
Menurutnya, kasus SMA 3 Depok dengan label filial ini dapat dibenarkan asal Disdik menyiapkan tambahan ruang kelas. Atau dengan cara membangun sekolah baru.
“Siswa yang menumpang pun segera pindah ke kelas atau sekolah baru selambat-lambatnya dalam 1 tahun,” terangnya.
Untuk menampung siswa baru, Disdik diminta untuk mengoptimalkan kapasitas daya tampung sekolah negeri dan swasta yang tersedia.
(detik.com)






