Anggota Ormas Pemuda Pancasila Berulah dan Palak Sopir Truk di Bogor, Kini Jadi Tersangka

by -413 views
by
Anggota Ormas Pemuda Pancasila Berulah dan Palak Sopir Truk di Bogor, Kini Jadi Tersangka

JABARMEDIA.COM – Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila berinisial R tertangkap tangan memalak sopir truk di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Aksi premanisme itu terekam dalam video amatir yang diunggah ke media sosial dan kemudian viral.

Dalam video itu, dinarasikan bahwa pelaku yang menggunakan baju loreng oranye khas ormas Pemuda Pancasila memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada seorang sopir truk.

Pelaku mengancam akan merusak kendaraan sang sopir jika menolak memberikan uang senilai yang diminta.

“Saya di sini kan bayar pajak,” kata sopir truk sebagaimana terekam dalam video tersebut.

“Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua,” jawab pria yang berseragam ormas PP itu.

“Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini,” timpal si sopir.

“Justru peraturan baru sekarang nih gua buat,” jawab pria berseragam ormas.

Aparat kepolisian langsung bertindak mencari pelaku usai video tersebut viral Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Roy Suryo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa R adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.

“Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber,” sebut Yohanes.

“Keanggotaan ormasnya itu dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau enggak,” imbuh dia.

Atas aksi premanismenya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

(Kompas/idram)

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.