JABARMEDIA.COM – Ribuan botol berisi minuman terlarang oplosan jenis ciu disita Polsek Dramaga Bogor bersama Muspuspika kecamatan Dramaga kabupaten Bogor, Kamis (15/5) malam .
Dalam penggerebegan ini Polsek Dramaga menangkap seorang pelaku sekaligus pemilik home industri minuman terlarang oplosan yang sudah memproduksi selama tujuh tahun.
Selain pelaku berinisial S, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol minuman terlarang siap edar, puluhan drum dan jerigen, serta alat pengoplos minuman terlarang.
Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana mengatakan, penggerebegan yang dilakukan di sebuah komplek perumahan di Desa Petir, Kecamatan Dramaga ini bermula ketika polisi melakukan razia bersama jajaran Muspika dari unsur Pol PP hingga TNI.
Dari beberapa pedagang mengungkapkan, minuman terlarang di beli dari S yang memproduksi dan mengedarkanya di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Kami mendapat laporan dari warga, termasuk dari para pedagang dan setelah melakukan pengintaian, tertujulah pada rumah yang dijadikan home industri pembuat ciu yang berlokasi di Desa Cibeureum, Petir, Kecamatan Dramaga,” ujar Desi kepada media.
Desi menambahkan, pelaku berinisial S mengakui perbuatanya dan telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
Selama tujuh tahun beroperasi, sudah jutaan botol minuman terlarang yang diproduksi.
Penggerebegan ini, membuat tokoh sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Wasto yang tinggal tidak jauh dari lokasi tempat produksi minuman terlarang cukup miris.
Pasalnya, Kecamatan Dramaga merupakan kawasan perbatasan kota dan kabupaten Bogor.
Selain itu, banyak tempat yang cukup religius.
Wasto mendukung upaya pemerintah kecamatan Dramaga, TNI, Polri dalam memberantas kemaksiatan karena akibat minuman terlarang kerap terjadi kejahatan akibat orang yang mengkonsumsinya.
Selain menangkap pelaku berinisial S, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol minuman terlarang siap edar, bahan baku serta peralatannya.
Pelaku S dijerat undang-undang tindak pidana ringan, jika masih melakukan kegiatan serupa, polisi akan menjeratnya sesuai hukum dan undang undang yang berlaku
(Radarbogor/idram)