Kondisi Terkini Padepokan Padang Ati
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan telah memastikan bahwa Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sudah tidak lagi menjalankan aktivitas pendidikan. Seluruh santri yang sebelumnya berada di sana telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing sebagai bagian dari langkah perlindungan selama proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kemenag juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru. Langkah penutupan operasional sementara sedang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. Menurutnya, proses hukum tersebut masih dalam tangani oleh Polres Pekalongan Kota. Ia menyatakan bahwa Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut data yang dimiliki Kemenag, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional. Oleh karena itu, lembaga tersebut tidak masuk dalam pembinaan Kementerian Agama. Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik, Kemenag bersama sejumlah pihak telah mengambil langkah mitigasi dengan mengembalikan seluruh santri kepada keluarga masing-masing.
Penyediaan Jalur Mutasi untuk Santri
Bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan pesantren, Kemenag membuka jalur mutasi ke pondok pesantren resmi yang telah mengantongi izin operasional. Nurul menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan.
Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Santri yang mengikuti pendidikan formal disebut tetap dapat melanjutkan proses belajar mengajar serta mengikuti ujian tanpa hambatan. Langkah ini dilakukan agar masa depan pendidikan anak-anak tidak terganggu akibat persoalan yang sedang terjadi di lembaga tersebut.
Keberadaan di Lokasi Padepokan Padang Ati
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, aktivitas di lokasi Padepokan Padang Ati telah berhenti sepenuhnya. Tidak ditemukan lagi kegiatan pendidikan maupun keberadaan santri di area tersebut. “Saat ini sudah kosong. Tidak ada santri maupun aktivitas di lokasi tersebut,” tegas Nurul.
Terkait informasi penerimaan santri baru yang sempat beredar di masyarakat, Kemenag menegaskan kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk mengambil langkah penutupan operasional sementara.
Peringatan bagi Masyarakat
Nurul menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan. Orang tua diminta memastikan pondok pesantren yang dipilih memiliki legalitas resmi serta pengasuh dengan sanad keilmuan yang jelas.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Kabupaten Pekalongan berencana mempublikasikan daftar pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memiliki izin resmi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan QR Code.
Daftar Lembaga Pendidikan Resmi
Kemenag mencatat hingga saat ini terdapat 122 pondok pesantren resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan dan dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan yang legal dan terverifikasi.








