JABARMEDIA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi berkomitmen mempertahankan kualitas layanan kesehatan yang optimal. Hal ini berlaku meskipun ada penyesuaian anggaran pada tahun 2025. Kebijakan pengelolaan keuangan BLUD ini menempatkan keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, menyampaikan penegasan ini. Ia ditemui di kantornya pada Kamis (16/07/2025), menanggapi dinamika anggaran yang ada.
dr. Sri Enny menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah strategis. Ini dilakukan untuk menghadapi penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang signifikan.
“Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.”
Strategi Pengelolaan Anggaran dan Prioritas Pelayanan
Manajemen RSUD Kabupaten Bekasi telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) pada batas pagu aman. Langkah preventif ini memastikan ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, serta operasional esensial pelayanan medis sepanjang tahun.
“Langkah ini penting untuk menghindari risiko kekosongan anggaran yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat,” kata Sri Enny. Ia juga memastikan RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran berimbang. Pendapatan sama besar dengan belanja.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik, RSUD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban moral dan hukum. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mewajibkan rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan finansial.
“Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat,” tegas Sri Enny. Kondisi ini sering menimbulkan piutang pelayanan. Piutang ini mayoritas dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, RSUD akan terus berkoordinasi aktif dengan Dinas Kesehatan. Tujuannya adalah rekonsiliasi penagihan. Koordinasi lintas daerah juga dilakukan bagi pasien dari luar Kabupaten Bekasi. Terkait kewajiban jangka pendek sebesar Rp50,9 Miliar, Sri Enny memastikan pengelolaannya akuntabel. Hal ini penting agar tidak mengganggu kualitas layanan kesehatan harian masyarakat.
“Di RSUD, utang bersifat pinjaman bergulir (revolving). Ada yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” pungkasnya, menunjukkan dedikasi RSUD dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.









