Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Garut, Hadir di Iqro Leles

by -
by
Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Garut, Hadir di Iqro Leles

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Garut

Bagi masyarakat yang ingin berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan identitas resmi pengendara dan juga syarat sah untuk berkendara di jalan raya. Apalagi jika rencana perjalanan ke luar kota, SIM menjadi salah satu hal utama yang harus dipersiapkan selain kondisi kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Jadwal layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Garut hari ini, Minggu (26/4/2026), hadir di Iqro Leles. Bagi yang belum sempat memperpanjang SIM, layanan ini bisa menjadi solusi praktis. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP) dan fotokopinya
  • Surat izin mengemudi (SIM) yang masih aktif beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri
  • Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga:  Kala Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jadi Pembuka Jalan Andong Jokowi

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Garut digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda. Untuk hari ini, Minggu (26/4/2026), layanan berada di Iqro Leles.

Pentingnya Memiliki SIM

Memiliki SIM tidak hanya sebagai identitas pengendara, tetapi juga menunjukkan bahwa seseorang telah layak mengendarai kendaraan di jalan raya. Selain itu, rasa percaya diri dalam mengendalikan kendaraan akan meningkat serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Setiap pemilik SIM memiliki masa tenggat waktu selama lima tahun. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk secara berkala memeriksa dan mengingat tanggal habis masa berlaku SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM harus mengulang proses dari awal di Satuan Lalu Lintas Polres terdekat.

Perubahan Jadwal Layanan

Warga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi mengenai jadwal layanan SIM Keliling. Pasalnya, jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan memperhatikan informasi yang akurat, masyarakat tidak akan ketinggalan dan bisa memperpanjang SIM tepat waktu.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor Diadili, Anggota Polisi Diperiksa

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.