JABARMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menata sistem transportasi demi kenyamanan bersama. Dalam sebuah dialog hangat yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026), Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bertemu langsung dengan perwakilan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Pertemuan ini menjadi jembatan komunikasi penting untuk menjelaskan urgensi serta latar belakang regulasi penataan angkot yang telah ditetapkan.
Dedie Rachim menegaskan bahwa setiap regulasi yang menjadi dasar penataan angkot bukanlah kebijakan yang muncul secara mendadak. Proses penyusunannya sangat panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKSU), para pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, hingga akademisi dan perwakilan pengemudi angkot sendiri. Hal ini menunjukkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan tata kota yang lebih baik.
Beliau menjelaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut memakan waktu sekitar 2,5 tahun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Dalam konteks ini, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajarannya adalah instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda tersebut.
“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujar Dedie Rachim, menekankan transparansi proses.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menguraikan bahwa pembentukan regulasi memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Bahkan, sebelum ditandatangani, diberikan kesempatan enam bulan untuk berdialog dan melakukan kajian mendalam. Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak serta merta mengimplementasikan regulasi. Beliau masih memberikan waktu dan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk benar-benar memahami kebijakan yang akan diterapkan.
Menuju Keseimbangan dan Ketertiban Kota
Tujuan utama dari penataan ini adalah menciptakan titik keseimbangan yang harmonis. Harapannya, angkot tidak lagi parkir sembarangan yang seringkali menjadi pemicu kemacetan di berbagai titik vital kota. Dengan jumlah angkot yang lebih rasional, tidak akan ada lagi alasan untuk berebut penumpang atau berhenti tidak pada tempatnya.
“Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru,” kata Dedie Rachim, menunjukkan fokus pada solusi praktis.
Beliau juga menegaskan bahwa Perda yang telah ada tidak mungkin dihapus. Oleh karena itu, ajakan kepada seluruh pihak adalah untuk bersama-sama melaksanakan regulasi ini dan mempertimbangkannya secara kolektif. Mengenai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Dedie Rachim menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dihapus, melainkan ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh capaian yang masih rendah, yakni sekitar 47 persen.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” ujarnya.
Memahami Regulasi
Dedie Rachim mengajak semua pihak untuk memahami regulasi ini sebagai bagian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Pemerintah akan melaksanakan secara konsisten, dan bersama-sama menunjukkan bahwa proses ini sedang berjalan. Perda yang ada merupakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), dengan adanya pembatasan namun tetap membuka peluang peremajaan melalui berbagai aturan yang jelas.
Dalam kesempatan dialog tersebut, Dedie Rachim turut memaparkan contoh beberapa kota di Indonesia yang telah berhasil menata transportasi publiknya hingga tidak lagi memiliki angkot tradisional. Kota-kota tersebut antara lain Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang. Ini menunjukkan bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan dan langkah **Pemkot Bogor** merupakan bagian dari visi pembangunan kota modern.
Dedie Rachim kembali menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kebaikan bersama. Secara teknis, implementasi di lapangan akan dilakukan secara kolaboratif.
“Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkas Dedie Rachim, mengakhiri dialog dengan pesan persatuan dan harapan akan masa depan **Kota Bogor** yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.









