JABARMEDIA – Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung. Layanan ini kembali beroperasi di dua titik strategis. Diselenggarakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung, layanan ini akan hadir selama sepekan penuh, mulai tanggal 13 hingga 18 Juli 2026. Inisiatif ini bertujuan memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban hukum terkait kepemilikan dokumen berkendara.
Pelayanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Operasional pelayanan dimulai lebih awal, yakni pukul 08.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Warga diimbau datang lebih awal. Ini untuk memastikan ketersediaan kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung 13-18 Juli 2026
Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung yang terbagi dalam dua unit bus untuk periode 13-18 Juli 2026:
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
- Senin, 13 Juli 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
- Selasa, 14 Juli 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung.
- Rabu, 15 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Kamis, 16 Juli 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- Jumat, 17 Juli 2026: McDonald’s Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung.
- Sabtu, 18 Juli 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
- Senin, 13 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Selasa, 14 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Rabu, 15 Juli 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
- Kamis, 16 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Jumat, 17 Juli 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung.
- Sabtu, 18 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Selain layanan bergerak, masyarakat juga memiliki opsi perpanjangan SIM di gerai pelayanan permanen. Lokasi tersebut meliputi d’Botanica Mall, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149. Ada pula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34. Terakhir, di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon wajib memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan. Persyaratan ini penting untuk kelancaran proses perpanjangan SIM. Seorang petugas dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyampaikan,
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi. Hal ini akan mempercepat proses dan menghindari antrean panjang.”
- SIM yang akan diperpanjang harus dalam kondisi aktif atau belum melewati masa berlakunya.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa batasan wilayah penerbitan di seluruh Indonesia.
- Disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM beberapa hari sebelum masa berlakunya berakhir untuk menghindari denda atau kewajiban membuat SIM baru.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan masker dan membawa hand sanitizer sangat dianjurkan sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Penting untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis atau ‘mati’ tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon dengan kondisi ini diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat. Prosedurnya meliputi membawa e-KTP. Pemohon juga harus mengikuti serangkaian tes serta prosedur yang berlaku untuk penerbitan SIM perdana. Masyarakat diimbau selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Ini penting agar tidak terlewat batas waktu perpanjangan.









