JABARMEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat aktif melaksanakan Patroli Terpadu Pengawasan dan Penindakan. Kegiatan ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Operasi penertiban kali ini menyasar pelanggaran Trantibum di sepanjang Jl. Raya Subang – Bandung. Area yang ditargetkan mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jl. Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Pelaksanaan operasi ini merupakan bentuk sinergi kuat antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait. Kolaborasi ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, dan Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat juga turut serta. Sasaran utama penindakan adalah para pedagang yang memanfaatkan sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya. Mereka menggunakan area tersebut sebagai area berniaga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Langkah penertiban tegas ini dilatarbelakangi ketidakpatuhan pedagang terhadap kesepakatan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan kompensasi kepada pedagang. Kesepakatan tersebut mewajibkan mereka menghentikan aktivitas berjualan. Penghentian ini berlaku hingga tempat berjualan baru yang sedang dibangun siap digunakan.
Upaya Persuasif dan Penindakan Tegas
Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih banyak pedagang yang melanggar. Sebagai tahapan persuasif terakhir, petugas gabungan menyelenggarakan sosialisasi. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Pendekatan ini bertujuan memberikan peringatan dan pemahaman. Pedagang juga diberi kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya. Mereka diminta mengosongkan lokasi secara mandiri.
Menindaklanjuti batas waktu sosialisasi, operasi penertiban kemudian dilaksanakan. Penindakan berlangsung pada hari Minggu, 23 Agustus 2026. Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini berlaku bagi pedagang yang bersikeras melakukan jual beli di lokasi terlarang. Barang-barang yang masih di lokasi diamankan petugas. Selanjutnya, barang tersebut diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.
Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Syaratnya, pemilik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Ini termasuk menandatangani surat pernyataan resmi. Surat ini berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran. Mereka tidak boleh lagi berjualan di area terlarang. Kegiatan ini menegaskan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah daerah. Tujuannya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Semua dilakukan sesuai koridor hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyampaikan imbauannya. Ia mengajak seluruh pihak bersinergi menjaga ketertiban wilayah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum. Ketaatan terhadap aturan tata ruang dan fungsi jalan bukan hanya kewajiban, melainkan kebutuhan kita bersama. Mari kita jadikan kawasan ini sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman, demi kepentingan dan kelancaran mobilitas seluruh masyarakat,” tegas Akhmad Taufiqurrahman.







