Fakta mengerikan kasus ART di Cileungsi Bogor yang tewas dianiaya rekanan, korban disiksa berulang kali

by -
Fakta mengerikan kasus ART di Cileungsi Bogor yang tewas dianiaya rekanan, korban disiksa berulang kali

Fakta Baru Kasus Penganiayaan ART di Cileungsi

Sebuah kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menghebohkan masyarakat. Korban, yang diketahui bernama RR (26), asal Garut, Jawa Barat, dianiaya oleh tiga rekan kerjanya yang berinisial J, F, dan D, yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Mei 2026, ketika korban dianiaya dengan cara dimandikan air panas serta dipukul oleh pelaku. Korban akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2026. Menurut informasi yang diungkap oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, perbuatan tersebut bukanlah kali pertama terjadi.

“Si J ini otak pelakunya, dia yang mengawali lah,” ujar Kompol Edison dalam sebuah pernyataannya.

Pelaku Terbuka Banyak Kesempatan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan fakta bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya terjadi sekali. Korban sering kali menjadi korban penganiayaan karena kesalahan kecil yang dilakukannya.

Kompol Edison menjelaskan bahwa selama ini, korban sering kali dimandikan air panas jika ada kesalahan. “Si J sudah tiga kali melakukan itu, si F dua kali, sedangkan si D baru sekali,” tambahnya.

Baca Juga:  Ditemukan Virus Baru, Lebih Mematikan dari SARS

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 466 KUHP baru, terkait dengan secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti ember, gayung, dan obat nyamuk semprot.

Kronologi Kejadian

Sebelum kejadian tragis ini terjadi, korban RR (26) dikenal sebagai seorang ART yang bekerja di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada 26 Mei 2026, saat majikan hendak pergi ke luar kota, ia bertanya kepada para ART tentang charger jam tangan.

Korban mengaku tidak mengetahui posisi charger tersebut, sehingga membuat pelaku kesal. Hal ini memicu perundungan terhadap korban pada keesokan harinya, yaitu 27 Mei 2026.

“Kata si tiga temannya tuh coba ada di mana kabelnya, kata si korban di sana, nggak ada, di sini, nggak ada. Karena kesal, si korban ini disuruh buka baju kemudian, buka celana, jadi hanya pakai dalaman saja,” jelas Kompol Edison.

Baca Juga:  Kafe 24 Jam di Bogor, Tempat Nongkrong Hingga Pagi

Dalam perundungan tersebut, korban mendapat perlakuan tak mengenakan hingga mendapat penganiayaan fisik oleh ketiga pelaku secara bergantian. Di dalam kamar mandi, korban disiram oleh air panas dengan temperatur tinggi hingga kulitnya melepuh. Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan tabung kaleng obat nyamuk dan sapu oleh pelaku saat berteriak kesakitan.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku membawa korban ke kamar ART dalam kondisi yang sudah tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyebab Kematian Korban

Menurut Kompol Edison, korban mulai lemah pada tanggal 28 Mei, dan keadaannya semakin parah pada tanggal 29 Mei. Pada tanggal 30 Mei, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.30. Barulah setelah itu, para pelaku memberi tahu majikan bahwa korban sudah meninggal.

Kompol Edison menambahkan bahwa saat kejadian, sang majikan tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang tidak berada di rumah. Majikan kemudian meminta bantuan dari RT/RW dan security untuk membawa korban ke rumah sakit.