Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) yang bernama BS (66 tahun). Kejadian ini terjadi di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (27/5). Korban ditemukan dalam keadaan tewas dengan tubuh bersimbah darah di kontrakannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menangkap dua orang tersangka. Salah satunya adalah mantan istri korban yang menikah pada tahun 2016 dan bercerai pada 2023.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (2/6).
SJ, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), ditangkap di rumahnya di Desa Lambang Sari, tidak jauh dari lokasi tempat tinggal korban, pada Jumat (29/5) pukul 18.00 WIB. Sedangkan HW ditangkap di tempat kerjanya di toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada pukul 14.20 WIB.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Peran Para Tersangka
SJ bertindak sebagai otak pembunuhan. Ia memerintahkan HW, seorang pria yang ia kenal saat sering bertemu di lokasi tempat pelatihan kebugaran atau Gym.
“Perannya (HW) adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ kemudian memerintahkan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di tempat kebugaran, untuk membunuh korban,” ujar Sumarni.
Untuk membunuh korban, SJ memberikan imbalan uang senilai Rp 139 juta secara bertahap.
“Untuk membunuh korban dengan imbalan sebesar Rp 139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali,” tambahnya.
SJ telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak setengah tahun terakhir. Keduanya kerap bertemu untuk merencanakan aksi pembunuhan ini.
“Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut,” ujar Sumarni.
Membunuh karena Merasa Tidak Dinafkahi
Motif dari aksi pembunuhan ini dilandasi oleh rasa sakit hati tersangka SJ terhadap korban yang merasa dirinya tidak dinafkahi serta masalah pembagian harta.
“Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,” kata Sumarni.
“Motif perbuatannya dilatarbelakangi karena (tersangka) dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya serta adanya persoalan pembagian harta,” sambung Sumarni.










