Oleh: Sumedi, Bidang Inovasi Pendidikan Dewan Pendidikan Kota Bogor
JABARMEDIA.COM Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 secara tegas menghapus kewajiban dan tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) sebagai syarat masuk SD kelas awal. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang bertujuan mengembalikan pendidikan anak usia dini pada hakikatnya, yaitu pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan dan tahap perkembangan anak.
Selama bertahun-tahun, masyarakat dihadapkan pada paradigma bahwa keberhasilan pendidikan anak usia dini diukur dari kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD. Akibatnya, tidak sedikit lembaga PAUD yang lebih fokus pada target akademik dibandingkan pengembangan karakter, kemandirian, kemampuan sosial-emosional, kreativitas, serta kecintaan anak terhadap proses belajar.
Padahal, kebijakan pemerintah tidak menghapus pentingnya literasi dan numerasi. Yang dihapus adalah praktik menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk SD. Literasi dan numerasi tetap harus dikenalkan sejak usia dini, namun melalui metode yang menyenangkan, bertahap, dan sesuai perkembangan anak.
Dewan Pendidikan Kota Bogor memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengakhiri miskonsepsi yang selama ini berkembang. Sekolah dasar memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan penguatan kemampuan literasi dan numerasi pada fase awal pembelajaran. Dengan demikian, PAUD dan SD harus membangun kesinambungan pembelajaran, bukan saling melempar tanggung jawab.
Lebih jauh, Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan menempatkan enam kemampuan fondasi sebagai fokus utama, yaitu nilai agama dan budi pekerti, kematangan emosi, keterampilan sosial dan bahasa, pemaknaan belajar yang positif, pengembangan keterampilan motorik, serta kematangan kognitif yang dibangun secara bertahap. Pendekatan ini jauh lebih komprehensif dibanding sekadar mengukur kemampuan anak melalui tes calistung.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen bersama. Orang tua perlu memahami bahwa anak yang siap sekolah bukan hanya anak yang mampu membaca atau berhitung, tetapi anak yang percaya diri, mandiri, mampu berinteraksi dengan baik, serta memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, sekolah dasar juga harus siap menerima keberagaman kemampuan peserta didik dan menyelenggarakan pembelajaran yang ramah anak pada kelas awal.
Bagi Kota Bogor, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara satuan PAUD, SD, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendidikan yang berkualitas tidak dimulai dari tekanan akademik sejak dini, melainkan dari pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna.
Karena pada akhirnya, tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak anak yang cepat bisa membaca, menulis, dan berhitung, tetapi membentuk generasi yang berkarakter, bahagia, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.







