Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Link Pishing untuk Bobol Data Nasabah

by -217 views
by
Polda Metro Bongkar Praktik Jual Beli Link Pishing untuk Bobol Data Nasabah

JABARMEDIA.COM – Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli link pishing untuk membobol data rekening nasabah bank. Seorang tersangka berinisial AV (25) dari Kalimantan diketahui berperan sebagai penjual link pishing ditetapkan sebagai tersangka.

Link pishing adalah kasus penipuan dengan menggunakan situs web palsu yang terlihat mirip situs web resmi, yang jika korbannya mengeklik, akan mengakibatkan pengumpulan data pribadi korban. Bahkan, link phising ini juga bisa mengambil saldo m-banking dan E-wallet korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (1/9/2023) menyatakan, AV membuat link pishing via script phising yang berisikan form pengisian data nasabah. Link tersebut dijual ke para pembobol nasabah dengan tarif Rp 100.000-Rp 500.000.

“Pelaku menjual link phising tersebut dengan kisaran harga Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000 tergantung lama garansi link phising tersebut dapat digunakan,” ujar Ade.

“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp. 70.000.000 selama 4 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi menargetkan 2.500 Rutilahu selesai November 2023

Ade menjelaskan, link pishing yang dibuat AV tampak seperti website rekening bank asli. Link ini disebar kepada sasaran dalam hal ini nasabah bank. Saat nasabah mengeklik link tersebut maka data-data nasabah akan tersedot dan kemudian disalahgunakan.

“Data nasabahnya yang dicuri, jadi tersangka seolah-olah menjadi host web resmi bank tersebut dan meminta korbannya untuk isi formulir data nasabah bank. Data nasabah bank inilah yang disalahgunakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AV dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Beritasatu/idram)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.