Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif

by -
by
Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif

JABARMEDIA.COM – Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi . Penindakan tilang dianggap tak efektif.

“Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat “Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023. Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.

(Sindonews/idram)

Baca Juga:  Amerika Akan Memburu Pelaku Pemboman Hingga Ujung Bumi

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.