Brigjen Pol Helfi Assegaf, Alumni Akpol 1992, Ungkap Penipuan Produsen Minyak Mentah

by -192 views
by


JABARMEDIA

Berikut adalah profil dari Brigjen Pol Helfi Assegar, jenderal berbintang dua dan lulusan Akpol tahun 1992, yang membongkar penipuan produsen minyak goreng bernama Minyakita.

Brigjen Helfi Assegaf dilahirkan di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 22 April 1970.

Lulusan SMA Negeri 1 Malang tersebut merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) yang lulus pada tahun 1992.

Berikut sejumlah pendidikan kepolisian yang telah diikuti olehnya meliputi PTIK (2004-2005), Sespimen (2008), serta Sepimti (2018).

Selama menempuh pendidikan kejuruan, Helfi telah menghadiri berbagai kursus seperti Perwira Khusus Reserse di Pusdik Reskrim Polri, Manajemen Investigasi DOJ Amerika Serikat, Penyelidikan Keuangan di Apeldoorn – Belanda, Penyelidikan Keuangan Majemuk di ILEA Thailand, serta penyelidikan pencucian uang di JCLEC. Dia juga menjadi pelatih untuk penyelidikan pencucian uang di lembaga tersebut.

Nama penuh beserta pangkat dan gelarnya adalah Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H.

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H. merupakan salah satu perwira senior (pangkat tertinggi) yang berada di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di kepolisian, Brigjen Helfi Assegaf ditugaskan untuk bekerja di Direktorat Jenderal Reskrimum Polri.

Di Bareskrim, Helfi Assegaf diberikan amanah untuk menempati posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus di Bareskrim Polri.

Jenderal berbintang satu ini telah menempati posisi sebagai Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sejak tanggal 26 Juni 2024.

Sebelumnya, Helfi pernah mengemban tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri terlebih dulu.

Baca Juga:  Gol Indah Reyner Barusu, Inspirasi di Tribun Penonton

Kariernya Brigjen Helfi Assegaf sudah panjang dan beragam di Polri.

Beberapa posisi penting dalam Korps Bhayangkara telah disandangi olehnya.

Helfi pernah menduduki posisi sebagai Pamaptra Res Metro Bekasi PMJ, Ketua Bidang IV Satuan Intelih Penjagaan Res Metro Bekasi PMZ, Kepala Bagian Tindak Lanjut Satuan Reskriminal Metro Bekasi PMJ, Kapolsek Bantar Gebang dari Residensi Metropolitan Bekasi PMJ, Waketu Subdivre Reskrimum di Polres Metropolis Bekasi PMJ, serta menjadi kepala Divre Reskrimum di Polres Metropolitian Bekasi PMJ.

Di samping itu, Helfi pernah menempati beberapa jabatan seperti Kapolsek Ciputat di Polres Metropolitan Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim di Polres Metropolitan Depok Polda Metro Jaya, Kapusdalops di Polri Tangerang Polda Metro Jaya, Kapolsek Jatiuwung di Polres Metropolitan Tangerang Polda Metro Jaya, serta Kasat Narkoba di Wilayah Tabes Makassar Polda Sulawesi Selatan.

Karir Helfi semakin bersinar setelah dia menempati posisi sebagai Kasat 2 Eksus Dit Reskrim Polda Kalsel dan kemudian menjadi Kasat 1 Pidum Dit Reskrim Polda Kalsel.

Selanjutnya, lulusan Akpol tahun 1992 tersebut pernah menjabat sebagai Kapolres di Balangan.

Dia pernah diangkat menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sumatera Utara.

Jenderal dari Blitar tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai Karorena Polda Kalbar.

Belum berhenti di sana saja, Helfi Assegaf pun pernah dipindahkan ke posisi Kasubdit II Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri serta sebagai Penyidik Utama Tk.1 Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Jeje Wiradinata, Mantan Bupati Pangandaran yang Tantang Dedi Mulyadi Cabut Izin KJA

Polisi dengan keahlian di bidang reserse tersebut kemudian dipindahkan sebagai Wakil Direktur Bidang Tipideksus Bareskrim Polri pada tahun 2021.

Sebelum menjabat sebagai direktur, Helfi pernah menempati posisi sebagai Penyidik untuk Kasus Kriminal Tingkat II di Bareskrim Polri.

Setelah itu baru Brigjen Helfi Assegaf dilantik menjadi DirTipIkesus Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Helfi Assegaf juga mempunyai catatan karir gemilang di Polri.

Dia pernah menangani kasus penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terjadi di tahun 2022.

Di samping itu, beberapa peristiwa perjudian daring pun sudah sukses dihentikan oleh Brigjen Helfi.

Bongkar Kecurangan Produsen Minyakita

Salah satu capaian terbaru Brigjen Pol Helfi Assegaf adalah mengungkap penipuan yang dilakukan oleh pabrikan Minyakita.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) dari Bareskrim Polri sukses membongkar skandal peracikan ulang minyak goreng bernama “MINYAKITA”, di mana volumenya tidak cocok dengan petunjuk pada kemasannya.

Menurut informasi dari situs mediahub.polri.go.id, pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, dalam suatu penggerebekan di sebuah gudang di Kota Depok, petugas penyidik menemukan tindakan tidak sah yang berdampak buruk bagi para pembeli.

Penemuan ini dimulai dari investigasi yang diprakarsai oleh tim Bareskrim Polri guna mengkonfirmasi penyebaran dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sebagaimana mestinya. Akan tetapi, laporan dari tempat kejadian menunjukkan terjadinya pelanggaran aturan.

Kelompok itu menyadari bahwa jumlah minyak goreng yang dipindahkan ke wadah lain di sana ternyata kurang dari volumenya seperti yang tertulis pada label paketnya.

Baca Juga:  Siswa Madrasah Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2015

Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pada proses pengisian ulang, minyak yang harus mencapai volume 1000 ml justru diisi antara 820 ml sampai 920 ml saja.

“Ditemukan oleh kami bahwa jumlah minyak yang dimasukkan ke dalam pouch bag hanyalah kira-kira 820 ml dan sekitar 760 ml untuk botol, tentu saja hal tersebut tak memenuhi standar yang telah ditentukan,” terang Dirtipideksus pada saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pada tindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan bukti, meliputi 450 kotak minyak goreng merek “MINYAKITA” yang sudah dikemas dalam pouch bag untuk distribusi, 180 kotak minyak di gudang, 250 keret minyak dengan packaging botol, ditambah beberapa peralatan isi ulang dan perlengkapan tambahan lainnya. Jumlah total minyak goreng yang disita mencapai angka 10.560 liter.

Berdasarkan hasil penemuan tersebut, tersangka diduga telah menyalahi sejumlah peraturan hukum, seperti UUPK, UU Pangan, serta KUHP.

“Dengan tegas kami mengatasi para pengusaha yang mendapatkan untung dengan merugikan publik. Kepolisian Republik Indonesia bersumpah akan mempertahankan aturan demi perlindungan konsumen serta ekonomi dalam negeri,” demikian disampaikan oleh Direktur Tipikehsus Bareskrim Polri.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia juga menyarankan kepada publik agar lebih berhati-hati saat melakukan pembelian produk dan memverifikasi bahwa barang tersebut memenuhi standar yang telah ditentukan.


(JABARMEDIA/Agis) (Tribun Timur/Sakinah Sudin) (Tribunnews.com/Rakli)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.