, JAKARTA – Penukaran
uang baru
untuk Lebaran Idulfitri 2025 melalui
Keliling Kas Bank Indonesia (BI)
masih bisa dilakukan.
Warga negara bisa menukar mata uang baru lewat skema Bank Sentral yang terbagi dalam empat tahap. Sekarang telah mencapai fase ketiga dan mulai dioperasikan sejak tanggal 16 Maret 2025.
Pertukaran uang baru tahapan ketiga akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 23 Maret 2025 di beberapa area di seluruh Indonesia.
Tempat Layanan Perputaran Dana Menukar Uang Baru pada 19 Maret 2025 bagi Para Peserta Terdaftar Cerdas Bank Indonesia
Hari ini, Rabu (19/3/2025), beberapa lokasi penukaran uang telah disediakan di Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Agar lebih jelas, Anda dapat memeriksa lokasi tukar uang baru di kas keliling BI dengan cara online.
:
Temukan Lokasi Menukar Uang yang Paling Dekat, Cek Di Sini!
Cara Memeriksa Tempat Pertukaran Uang Baru Tahun 2025
-
Berkunjunglah ke laman web resmi dari Program Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di
https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
- Pada bagian Pilih Provinsi, pililh provinsi di mana Anda bertempat tinggal. Kemudian klik Lihat Lokasi.
- Kelak akan ada tempat pertukaran mata uang baru di sekitar area Anda.
Proses Pendaftaran Menukar Uang Baru Tahun 2025
Proses registrasi uang baru lewat sistem kas keliling Bank Indonesia dilaksanakan secara daring.
Pada saat ini, tahap keempat dari pertukaran mata uang baru sudah dimulai dan akan dijalankan mulai tanggal 23 Maret 2025. Proses registrasi untuk tahap tersebut buka pada jam 09.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
:
Tempat Penukaran Uang Baru di Gerai Kas Keliling Perdana padaTanggal 18 Maret 2025, Segera Dapatkan Sebelum Kuotanya Habis
Selanjutnya, proses pertukarannya akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 di beberapa lokasi yang terdistribusi merata throughout semua area Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan layanan tukar uang lewat Kas Keliling BI:
-
Berkunjungilah laman web resmi dari Program Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di
https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling - Pada bagian Pilih Provinsi, pililh propesi di mana Anda bertempat tinggal. Kemudian klik Lihat Lokasi.
- Pilih waktu dan tanggal pertukaran berdasarkan kesediannya.
- Sertakan nomor KTP/NIK Anda, nama penuh, nomor hp, serta alamat surel.
- Masukkan jumlah lembar atau koin dari mata uang Rupiah yang ingin Anda tukar berdasarkan ketentuan penggantian.
- Periksa kotak centang pada pernyataan tersebut, kemudian klik “Pesan”.
- Download atau cetak surat konfirmasi pesanan yang mencantumkan nomor reservasimu.
- Bawa dokumen pesanan bersama dengan KTP asli Anda ke tempat kas keliling pada tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan.
Ketentuan Menukarkan Uang Baru di Tahun 2025
- Sesuaikan kehadiran Anda mengikuti waktu serta tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.
- Dana yang akan dipertukarkan harus mencakup nominal yang tepat, dikumpulkan menurut denominasi dan tahun peluncuran, serta diatur dengan rapi dan terorganisir dengan baik.
- Jumlah tertinggi untuk menukar uang baru diatur menjadi Rp4,3 juta per individu.








