Ditjen Pajak Cabut Target Kepatuhan Wajib Pajak 2025, Ahli Bicara

by -188 views
by
Ditjen Pajak Cabut Target Kepatuhan Wajib Pajak 2025, Ahli Bicara


.CO.ID –


JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertujuan agar tingkat ketaatan formal para wajib pajak yang mengirim Surat Pemberitahuan (SPT) di tahun 2025 meningkat hingga 81,92 persen.

Namun demikian, sasaran itu tetap lebih rendah apabila dikomparasi dengan tingkat kesesuaian resmi yang tercapaikan pada tahun 2024 sebesar 85,72%.

Raden Agus Suparman, seorang Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritisi dasar dibalik pengurangan sasaran ketaatan wajib pajak menjadi 81,92% untuk tahun 2025.


Rasio Kepatuhan dalam Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025 ditargetkan mencapai angka 81,92%.

Menurut dia, tak ada alasan teknis yang bisa mendukung pengurangan itu, sebab sistem lapor pajak saat ini tetap menggunakan DJP Online yang beroperasi dengan baik tanpa hambatan apa pun.

“Secara teori, tak perlu ada alasan untuk mengajukan sekarang. Karena pelaporan SPT Tahunan 2025 akan berkaitan dengan tahun pajak 2024. Sedangkan metode pengiriman laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih melalui sistem yang sudah ada yakni DJP Online,” jelas Raden kepada .co.id, pada hari Selasa (18/3).

Baca Juga:  Viral Video Wanita Terseret Banjir Bogor, Identitas Korban Terungkap Dan Tak Diketahui Nasibnya

Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini DJP Online belum menghadapi tantangan signifikan dan masih berfungsi dengan optimal. Karena itu, penurangan angka kesesuaian yang diinginkan kemungkinan besar bukan disebabkan oleh aspek teknis saja.

Namun, Raden mengira bahwa Otoritas Pajak memperhitungkan aspek tambahan yakni kebetulan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri tahun 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, yang ditetapkan sebagai hari terakhir pengumpulan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu, diprediksi akan bertepatan dengan 1 Syawal atau perayaan Idul Fitri.


DJP Minta Perhatian Tentang Tanggal Batas Lapor SPT 2024, Jangan Sampai Terkena Denda Karena Telat!

Diharapkan hal tersebut akan menurunkan tingkat kesadaran membayar pajak di antara para pekerja, terutama mereka yang tengah melaksanakan ritual mudik serta merayakan Lebaran.

“Ditjen Pajak mungkin menetapkan target 81,92% karena tanggal 31 Maret 2025 bersamaan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri. Dipastikan banyak Wajib Pajak individu, khususnya Wajib Pajak pegawai, yang akan kesulitan melapor SPT Tahunannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Raden mengatakan bahwa sebagian besar karyawan telah dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) langsung dari perusahaannya. Setelah mendapatkan bukti potongan 1721-A1, mereka harus menyampaikan SPT tahunan secara wajib.

Baca Juga:  Longsor Cililin, 5 Korban Belum Ditemukan

Akan tetapi, mengingat jadwal melapor berbarengan dengan masa mudik dan perayaan hari libur, sebagian besar dari mereka mungkin tidak dapat menyelesaikan laporan tepat pada waktunya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.