Kapan Trading Halt Pernah Diberlakukan BEI?

by -105 views
by
Kapan Trading Halt Pernah Diberlakukan BEI?





,


Jakarta


– Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada penutupan perdagangan sesi pertama pada Selasa, 18 Maret 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham sementara waktu (
trading halt
Selama 30 menit setelah terjadinya penurunan mendadak IHSG, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan ketahanan pasar dan mengamankan investor agar tidak menderita kerugian tambahan karena panic selling.

Pemberhentian perdagangan merupakan aturan yang diterapkan oleh pasar saham untuk menangguhkan sejenak transaksi efek demi mengatasi ketidaksamaan dan kesalahan sistem, serta meminimalisir dampak negatif terhadap investor karena perubahan harga drastis. Sebagaimana diatur dalam Keputusan
BEI
Pada tanggal 10 Maret 2020, penangguhan perdagangan terjadi selama 30 menit apabila indeks jatuh melebihi 5 persen. Apabila setelah pembukaan pasar indeks merosot lebih dari 10 persen, maka aktivitas perdagangan akan ditunda kembali untuk durasi 30 menit. Dan bila tingkat penurunan mencapai lebih dari 15 persen, semua transaksi akan dihentikan sampai dengan selesai sesi tersebut atau bahkan lebih lama, bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Catatan Peristiwa Penahanan Transaksi di Indonesia

Baca Juga:  Bangkai Hiu Tutul Berbobot Sekitar 1 Ton Ditemukan di Pantai Lembah Putri Pangandaran

Dikutip dari

Antara

, pembekuan perdagangan telah diberlakukan di beberapa pasar saham di seluruh dunia, meliputi Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, serta China. Sedangkan di Indonesia, tindakan tersebut diimplementasikan saat-saat krusial dalam bidang keuangan nasional, seperti ketika terjadi krisis finansial tahun 1998, ancaman hipotek subprima pada tahun 2008, dan pengaruh dari wabah pandemik COVID-19 pada tahun 2020 dengan frekuensi berulang kali.

Pada masa pandemik Covid-19, penangguhan sementara perdagangan di pasar saham diterapkan pada waktu-waktu sebagai berikut:

– 9 Maret 2020

Pada hari itu, indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun sebesar 6% hingga mencapai angka 5.136 tidak lama sesudah ditemukannya kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia. Untuk merespons penurunan drastis IHSG, dilakukan pembatasan perdagangan atau trading halt.

– 12 Maret 2020

Nilai perdagangan saham bursa Indonesia tidak kunjung membaik, sehingga perdagangan berhenti selama 30 menit, imbas dari penurunan 5 persen ke level 4.895.

– 13 Maret 2020

Hari berikutnya, penghentian sementara perdagangan atau trading halt diberlakukan lagi selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 5% hingga level 4.650.

Baca Juga:  Taman Bunga Wiladatika Cibubur: Menikmati Keindahan Taman Bunga Dan Fasilitas Rekreasi Keluarga.

– 19 Maret 2020

BEI sekali lagi menangguhkan transaksi saham karena IHSG masih belum pulih. Pada periode tersebut, indeks IHSG merosot 5,20 persen hingga mencapai angka 4.113.

– 20 Maret 2020

Aktivitas bursa tetap menunjukkan penurunan performa pada dua bulan awal 2020. Dari semula 6.300 kemudian pada akhir Januari hingga ke level 5.900 dan pada akhir Februari terkoreksi ke level 5.400. Menanggapi kabar WNI yang positif Covid-19, pasar modal mengalami fluktuasi. BEI segera melarang praktik jual kosong atau short selling untuk menjaga stabilitas pasar. Short selling adalah tindakan menjual saham tanpa memiliki saham tersebut sebelumnya. Melalui langkah ini, BEI berharap ketika harga saham tengah melemah, dengan tidak adanya short selling, pasar bisa lebih stabil.

– 30 Maret 2020

Di akhir bulan Maret tahun 2020, kondisi perdagangan saham di Indonesia masih belum memperlihatkan peningkatan. Untuk mengatasi hal ini dan merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh sebesar 5% hingga mencapai angka 4.318, pihak berwenang melakukan tindakan pembatasan transaksi sementara atau dikenal dengan istilah trading halt.

Baca Juga:  Rig PDSI #15.3 Temukan Cadangan Minyak di Zona 7 Indramayu Pertamina EP Tanpa Insiden-NPT

– Kasus terkini

Pada tanggal 18 Maret 2025, indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sekali lagi mengalami penangguhan perdagangan karena merosot melebihi 5 persen.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance, Andry Satrio Nugroho, mencatat bahwa trading halt baru terjadi sejak 2020 akibat guncangan indeks oleh pandemi Covid-19. Ia mengamati bahwa kondisi ini selalu muncul dalam situasi ketidakpastian tinggi, yang kali ini lebih dipengaruhi faktor domestik, meskipun pasar saham Asia tetap positif.

Andry mengingatkan bahwa penurunan IHSG bisa memiliki dampak signifikan terhadap para investor ritel, yang menyumbang sekitar 6 juta dari total 14 juta investor dalam sistem perdagangan sampai akhir tahun 2024. Kehilangan dana oleh kelompok investor ini bisa meredam perekonomian kalangan menengah serta memperngaruhi pola pengeluaran rumah tangga.

“Bila jumlah orang yang merugi di bursa saham terlalu besar, mereka mungkin akan berhati-hati dalam berbelanja, dan hal ini pada gilirannya dapat membatasi pertumbuhan perekonomian lokal,” katanya.


Melynda Dwi Puspita

dan

Vindry Florentin

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.