, JAKARTA — Spokesperson for the Corruption Eradication Commission (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, stated that investigators from her organization confiscated several documents during their search at the offices of law firm Visi Law Office.
“Dokumen serta barang bukti elektronik,” terang Tessa ketika dihubungi.
Antara
di Jakarta, Kamis.
Sekarang lalu, tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office dalam rangka penyelidikan perkara yang diduga melibatkan tindakan pidana pencucian uang (TPPU), dimana salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, berkaitan dengan surat perintah penyidikan kasus pencucian uang tersangka SYL,” demikian katanya ketika dihubungi oleh Tessa.
Antara
dari Jakarta, Rabu (19/3), guna memverifikasi berita tersebut.
Tessa juga menyatakan bahwa saksi dalam perkara yang diduga melibatkan tindak pidana korupsu atau pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian, yaitu Rasamala Aritonang, ikut hadir ketika penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office.
Kantor Visi Law Office adalah lokasi di mana bekerja Rasamala, sebelumnya karyawan KPK Febri Diansyah, bersama dengan pengacara Donal Fariz.
Mengenai langkah selanjutnya dari KPK setelah melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Tessa menyatakan bahwa institusinya akan terus meneruskannya dengan memproses penyidikan kasus yang ditangani.
Di luar penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik KPK telah menetapkan pemeriksaan untuk Rasamala Aritonang pada hari Rabu (19/3).
Menurutnya, tes itu berlangsung di kantor KPK yang terletak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.
Mantan kepala bagian perencanaan regulasi dan produk hukum di biro hukum KPK itu pernah diajak bicara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ia pun hadir untuk membahas perkara dituduhkan sebagai penerima manfaat dalam transaksi ilegal yang dilakukan oleh SYL pada tanggal 2 Oktober 2023.
Rasamala sebelumnya pernah menjadi pengacara yang membela Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berada dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsion (KPK).







