Maruarar Sirait Dorong Audit BPK untuk Pengembang Perumahan Subsidi, Adian Napitupulu: Tidak Diperlukan

by -109 views
by
Maruarar Sirait Dorong Audit BPK untuk Pengembang Perumahan Subsidi, Adian Napitupulu: Tidak Diperlukan





,


Jakarta


– Wakil Ketua Komisi Masyarakat Sipil DPR RI Adian Napitupulu menanggapirencana Kementerian Pemukiman dan Perumahan (
PKP
) mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK
Adian menyebut bahwa Menteri PKP Maruarar Sirait tak perlu melakukan tindakan ekstrem untuk meninjau pembangunan rumah bersubsidi yang bermasalah.

“Nggak perlu,

lah

. Masak
UMKM
” hanya UMKM yang akan dicek,” kata Adian saat ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama asosiasi pengembang perumahan di gedung DPR, pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.

Kembali lagi, politikus dari PDIP tersebut menyampaikan bahwa auditor tidak dapat melakukan audit secara langsung sebab developer perumahan tidak bertanggung jawab atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karenanya, anggota Komisi V DPR ini menekankan pentingnya Kementerian PKP mempertimbangkan landasan hukum yang mendukung tindakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan_audit terhadap para developer perumahan.

Begini kan sektor swasta,” kata Adian. “Jika terdapat permintaan untuk_audit, maka akan dilakukan oleh auditor publik.


Seketika, Menteri Perumahan yang bernama Maruarar Sirait alias Ara telah menyampaikan sebuah permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan agar melakukan audit terhadap para pembangun rumah bersubsidi. Hal ini dilakukan karena departemen mereka sudah mendapatkan laporan bahwa beberapa hunian berlabel subsidi tersebut ternyata dalam kondisi hancur akibat bencana alam seperti banjir dan lain sebagainya serta kurang pantas ditempati oleh masyarakat.

Dalam suatu acara diskusi yang diselenggarakan bertepatan hari Jumat tanggal dua puluh satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima di markas besar organisasi pelaku industri properti, Ara pun turut melontarkan usul supaya pihak developer merespon positif atas tindakan pengecekan secara lebih rinci dari pihak otoritas.

Baca Juga:  Tjetjep Heryana Legenda Pembalap Asal Bandung Dapat Hadiah Nonton Motor GP Mandalika Dari Kang Emil

Bukan negeri yang ingin menjadi pahlawan, tetapi untuk memastikan warga dilindungi dan pengembang bertanggung jawab,” ujar Ara saat rapat itu berlangsung. “Jika enggan diperiksa, maka setara dengan menolak tindakan negara.

Pada akhir pertemuan tersebut, beberapa asosiasi di kalangan pengembang properti setuju dengan rencana untuk melakukan_audit. Salah satunya adalah Bambang Setiadi, anggota dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Ia juga menanyakan pada Ara tentang waktu pelaksanaan audit ini. Sebagai ketua bidang izin dan tanah dari Apersi, dia merasa sangat optimis bahwa proyek-proyek perumahan yang telah dibuatnya tidak memiliki masalah apapun.

Akan tetapi, dari sudut pandang lain, Bambang meragukan alasan hukum yang dimiliki Ara ketika menuntut agar BPK melakukan audit terhadap perusahaan pengembang tersebut. Sebab, perusahaan pengembang hanya merupakan mitra yang dipilih oleh pemerintah untuk membantu penyediaan hunian bersubsidi saja. Mereka sebenarnya bukan bagian dari pemakai dana dalam skema bantuan bagi keluarga dengan pendapatan rendah (KPR).

Bila ada_audit,_kami_menyarankan_bukan_hanya_kepada_pengembang_tapi_juga_kepada_PUPR_(Departemen_Public_Work_dan_Housing)_setempat,_di_kabupaten,” ujar_Bambang_saat_dimintai_komentar_setelah_rapat._

Baca Juga:  Dirut PT KAI Kunjungi Stasiun Tasikmalaya, Layani 1,76 Juta Penumpang Selama Nataru

Dia menyebutkan bahwa pembuat perumahan tidak dapat langsung berperan sebagai penyedia rumah bersubsidi. Terdapat rangkaian langkah dan penilaian sebelum developer bisa bergabung dalam program FLPP. Selain itu, mereka juga harus mengurus izin terlebih dahulu kepada pemerintah lokal setempat sebelum mulai membangun rumah. Apabila nanti rumah yang diproduksinya ternyata kurang sesuai standar hunian, tanda tangan persetujuan kredit bagi para calon pembeli pun akan tertunda.

“Bila terdapat hal yang perlu diperiksa, maka itu adalah internal mereka sendiri, pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya, juga termasuk pengguna anggaran dari kementerian. Semua ini tentunya akan dicek,” ungkap Bambang.

Terlebih dahulu tentang landasan hukum, Benni Kurnia Illahi selaku dosen Ilmu Hukum Administrasi dan Keuangan Negara di Universitas Bengkulu menyebut bahwa otoritas Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pengecekan atas pengaturan serta pertanggunganjawaban finansialnegarayangdijalankan oleh pemerintahanpusat,pemerintahdaerah(Pemda)danorganisasinegaranamalainnyasepertibadanusaha milik negara(BUMN)dancabadipersertaannegara(BUMD). Tugas utama dari BPK meliputi audit keuangan,auditkinerja,danjugauditbertujuantertentudanhinggainvestigatif.

Dalam hal pembangunan perumahan berbiaya terjangkau, dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diurus oleh pemerintah nasional serta daerah otoritas yang memiliki wewenang delegasi. Dana ini selanjutnya dipindahkan ke alokasi biaya guna mewujudkan konstruksi hunian bersubsidi yang ditangani para developer. Oleh karena itu, entitas yang seharusnya direview Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pemerintah pusat beserta daerah otoritas setempat.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling di Indramayu November 2025

“Peran developer sebagai sumber utama informasi, seberapa jauh mereka menjalankan tugas sebagai penyedia atau eksekutor proyek tersebut,” ungkap Benni ketika diwawancara.

Tempo

Pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025.

Jika pada saat proses verifikasi diketemui petunjuk-petunjuk tentang ketidaktepatan pembangunan yang dapat merugikan negara, maka perusahaan kontraktor harus bertanggung jawab sesuai kesepakatan dengan pihak pemerintahan. Dengan demikian, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah ialah melakukan penilaian ulang atas implementasi dari perjanjian tersebut. Ini tidak bermakna bahwa Badan Pemeriksa Keuangan secara langsung akan memeriksa pekerjaan yang telah diselesaikan oleh para pengembang.

“BPK tidak memiliki wewenang sampai sejauh itu,” ujar Benni. Meski demikian, dia berpendapat bahwa BPK perlu memasukkan para pengembang ke dalam tahap_audit agar dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang aspek teknis dan esensial dari proyek tersebut.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.