Menjemput Keadilan: MenHAM Dorong Polisi Hindari Penanganan Aktivis yang Menginterupsi Rapat RUU TNI

by -109 views
by
Menjemput Keadilan: MenHAM Dorong Polisi Hindari Penanganan Aktivis yang Menginterupsi Rapat RUU TNI

Menteri HAM, Natalius Pigai, berharap agar kepolisian tidak menindak hukum paraaktivis yang menyela proses Rapat Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025 kemarin.

Menurut Pigai, polisi dapat mengambil jalan restoratif atau pendekatan damai daripada mendakwa aktivis itu di pengadilan.

“Pihak kepolisian mencari jalan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum. Saya ingat adanya aturan dari Kapolda yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif daripada retributif,” ungkap Pigai seperti ditulis dalam pernyataannya, Rabu (19/3/2025).

Pigai merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi Pedoman Pengelolaan Pelanggaran Hukum Sesuai dengan Prinsip-restorative Justice.

Pigai menyebutkan juga bahwa Kementerian HAM berkomitmen untuk mengawasi agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tak membungkam kebebasan warga negara serta mendukung keterlibatan masyarakat dalam proses demokratis.

“Mengingat hal ini, Kementerian HAM mengonfirmasikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan mendukung kebebasan warga negara, menyediakan ruang bagi partisipasi publik, serta bersedia untuk mendengarkan kritik. Oleh karena itu, dalam rangka usaha penyelesaian masalah yang dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil dengan cara melapor kepada mereka, Kementerian HAM telah merujukkan kasus tersebut kepada polisi dan berharap agar tindak lanjut hukum dapat dibatalkan demi mencari solusi lewat jalur musyawarah,” ungkap Pigai via akun Instagram resmi Kementerian HAM @kementerian_ham.

Baca Juga:  JABAR BERGERAK Kota Bogor Melakukan Gerakan Masif Beri Parenting Education ke Sekolah-Sekolah

Terkadang, diketahui bahwa tiga individu yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari Koalasi Masyarakat Sipil telah diberitahu kepada Polda Metro Jaya karena gangguan mereka pada sidang ulasan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret tahun 2025 silam. Ketiganya ini mendesak masuk ke area pertemuan dan menuntut untuk mencabut rapat tertutup itu. Petugas penjaga keamanan hotel pun merujuk atas insiden tersebut sebagai pelanggaran terhadap kenyamanan publik.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.