,
Jakarta
– Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
menyangkal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar segera menyetujui perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
UU TNI
Supratman menyatakan bahwa ide untuk merancang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI bermula dari DPR RI pada masa jabatan sebelumnya.
“Yang terpenting ini bukan ide Pak Prabowo ataupun Presiden yang mengusulkan. Ide ini datang dari DPR periode sebelumnya, tidak dari pihak pemerintahan,” jelasnya ketika ditanya oleh para wartawan di komplek parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Pada pembaharuan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenalkan tambahan ayat kedua ke dalam Pasal 3 Undang-Undang Tentang TNI. Isi dari Ayat Ke dua Pasal 3 itu menyatakan bahwa “Kebijakan dan taktik pertahanan beserta dukungan administratif sehubungan dengan segmen perencangan strategis TNI ada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.
Ihwal jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh personel TNI aktif, Supratman menyebut totalnya ada 14 instansi.
“Totalnya seharusnya 14, awalnya adalah 16. Sebab pertahanan serta dewan pertahanan nasional merupakan satu kesatuan lalu kekhususan Sekretariat Negara juga akan memiliki sekretaris militer presiden yang digabungkan pula,” katanya.
Dalam Pasal 53 yang berkaitan dengan umur pensiun anggota militer, DPR telah memodifikasi beberapa pasal di bagian tersebut. Pada ayat (1), disebutkan bahwa prajurit harus menjalankan kewajiban militernya hingga mencapai batas usia pensiun. Selanjutnya pada ayat (2), ditetapkan batasan usia pensiun bagi setiap tingkatan. Untuk tamtama dan bintara, masa kerja berakhir saat mereka berusia 55 tahun; sedangkan perwira hingga pangkat kolonel dapat bertugas paling lama hingga 58 tahun; perwira tinggi dengan satu bintang bisa bekerja hingga 60 tahun; perwira tinggi dengan dua bintang boleh menjabat hingga 61 tahun; sementara itu, perwira tertinggi dengan tiga bintang diperbolehkan melayani hingga 62 tahun.
Supratman menyebut bahwa pembicaraan di tingkat pertama atau di Komisi I DPR tentang aspek-aspekJ dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI telah selesai. Dia menjelaskan ada tiga pasal yang ditinjau memiliki konten serupa, yaitu mendefinisikan peranan serta tanggung jawab utama TNI berdasarkan bidang keamanan dan pertahanan.
Dia mengatakan dengan tegas, perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sedang berlangsung tidak dimaksudkan untuk mendorong kembalinya konsep dwifungsi militer. “Kebingungan tentang ketakutan akan adanya pemulihan dwifungsi ABRI sudah dijelaskan, dan hal tersebut sepenuhnya salah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuju rapat paripurna walaupun tiap-tiap fraksi memiliki catatan tersendiri. Akan tetapi, masih belum ditentukan kapan jadwal pastinya untuk melakukan rapat paripurna tersebut dalam rangka pengesahan revisi UU TNI ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Sebelumnya, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tapi kabarnya ada penundaan masa reses, sehingga nanti kita lihat,” kata Dave ditemui seusai rapat.
Hammam Izzuddin
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.








