Memegang posisi senior seperti ini tidaklah sederhana bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ungkapan godaan uang sering menghiasi jejak kariernya, terutama ketika menjabat sebagai kepala tertinggi di Korps Adhiyaksa.
Burhanuddin menyatakan bahwa dia pernah diminta sebesar Rp2 triliun untuk menghentikan proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Burhanuddin mengatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara utama dalam acara #QNAMETROTV yang disiarkan oleh Metro TV.
Pertama-tama, Jaksa Agung diminta untuk menjawab tentang janji terbesar apa yang pernah diberikan oleh pihak yang tengah menghadapi persidangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada orang yang menawarkan diri untuk memberinya 2 M agar perkara tersebut tidak berlanjut,” demikian diwartakan dari YouTube Metro TV yang ditayangkan pada Selasa (18/3/2025).
Akan tetapi, Burhanuddin secara langsung menolak penawaran itu.
Burhanuddin tidak mengungkapkan kasus apa yang tengah dikelola oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan penawaran tersebut.
Sebagaimana telah dikenal KPK beberapa hari ini secara aktif mengungkap berbagai skandal suap raksasa di tanah air.
Kasus penyuapan dalam sistem perdagangan timah di area IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah mengakibatkan kerugian bagi negara sekaligus dampak merugikan pada lingkungan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 300 triliun.
Kasus yang melibatkan pulau Bangka Belitung telah mengajak 22 orang sebagai tersangka dan saat ini kebanyakan dari mereka sudah menerima hukuman penjara.
Kehilangan akibat skandal suap timah ini merupakan yang tertinggi dalam catatan riwayat pemberantasan penyuapan di Indonesia.
Skandal dugaan suap bijih timah ini melebihi berbagai kasus skandal keuangan yang telah ada sebelumnya seperti Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 138,442 triliun, Skandal Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group di Riau dengan nilai mencapai Rp 100 triliun, Penipuan Pengelolaan Kondensat di Tuban bernilai Rp 35 triliun, Tindak Rasionalisasi Keuntungan dari PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun serta Skandal Suap di PT Jiwasraya sebanyak Rp 16 triliun.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan penyuapan terkait pengelolaan minyak mentah dan produk hasil kilang di salah satu anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina Parta Niaga.
Kasus korupsi yang melibatkan 9 orang tersangka, di antaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, telah berlangsung selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023.
Perkiraan awal kerugian yang dialami pada tahun 2023 menghitung hingga Rp 193,7 triliun.
Akan tetapi, kerugiannya tersebut belum mencakup hilangnya pendapatan selama empat tahun sebelumnya yang berlangsung dari 2018 sampai 2022.
Bila diasumsikan bahwa kerugiannya rata-rata tetap tiap tahunnya, maka jumlah keseluruhan kerugian bagi negara adalah sekitar Rp968,5 triliun, nyaris mencapai angka Rp1.000 triliun atauRp1 kuadriliun.
Belakangan ini, Burhanuddin pula menarik perhatian publik saat regunya mampu membongkar skandal suap yang menyeret kasus pengadilan berkontroversi milik Ronald Tannur. Skandal tersebut mencakup dugaan upaya penyuapan terhadap seorang hakim agar memberikan putusan bebas kepada tersangka.
Oleh karena berhasil mengungkap skandal suap yang besar itu, ST Burhanuddin diberi gelar Jaksa Agung Penanggulangan Korupsi.
Dihukum Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan agar para koruptor yang telah membawa kerugian kepada negara menerima vonis penjara yang lebih berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.
“Bila menurut saya sebaiknya ada sanksi yang lebih keras, maka saya hanya ingin berkata jujur,” ujar Burhanuddin pada acara Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung pernah meminta vonis hukuman mati bagi terdakwa Benny Tjokrosaputro pada perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang mana hal tersebut menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Akan tetapi, hakim ketika itu menghentikan kasus tersebut tanpa adanya vonis karena Benny telah menerima hukuman seumur hidup terkait dugaan tindak pidana korups di PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin menyatakan dirinya letdown terhadap hasil putusan itu.
“Keputusan tersebut, sungguh menyakitkan hati saya, ya. Sebab keputusannya adalah tidak ada hukumannya sama sekali. Tidak ada. Pasalnya kasus ini telah diselesaikan di Jiwasraya,” ungkap Burhanuddin.
“Jiwasraya itu hukumannya seumur hidup. Bagaimana mungkin ada vonis seumur hidup yang diberikan dua kali? Tidak mungkin menambahkan hal tersebut. Apakah di alam baka masih akan dipersoalkan lagi?” katanya.
Burhanuddin juga mengakui bahwa vonis hukuman mati tetap sangat tergantung pada alur proses sidang yang berjalan.
Akan tetapi, dia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah satu-satunya sanksi yang bisa memberikan dampak pencegahan terhadap para koruptor.
Menurutnya, hukuman yang diberikan oleh masyarakat melalui sanksi sosial malah dirasakan sebagai sesuatu yang lebih berat dibandingkan dengan keputusan hakim.
Tidak hanya terdakwa yang menjadi target dari hukuman sosial tersebut, anggota keluarga dan kerabat dekatnya pun ikut terkena dampaknya.
“Bila para pelaku korupsi mendapatkan hukuman, maka keluarga dan anak-anak mereka juga akan merasakan dampak negatifnya. Siapa tahu nanti ketika sang anak hendak menikah, ada yang berkomentar ‘Ah, ternyata dia adalah… Anak tersebut mungkin saja diketawai oleh saudara atau teman pernikahan lainnya seperti ‘Oh, ternyata ini anak seorang penyuap’. Hal semacam itu tentunya menjadi sebuah hukuman tersendiri,” ungkap Burhanuddin.
Melalui hukuman sosial ini, Jaksa Agung menginginkan orang-orang yang merencanakan tindak pidana untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
“Lebih baik tidak usah sampai segitunya. Kalau anakmu malu, istri mu juga akan merasa demikian, kemudian orang tu istri kamu dan keluarga besar lainnya bisa ikut merasa begitu pula. Jadi lebih baik hindari hal itu,” ujarnya.
Sosok ST Burhanuddin
Menurut laporan dari Kompas.com, Sanitiar Burhanuddin yang sering juga disebut sebagai ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung mulai tanggal 23 Oktober 2019 dan masih menjabat sampai sekarang.
Dia menjadi Jaksa Agung selama kepemimpinan dua presiden Republik Indonesia, yakni masa pemerintahan Jokowi dan Prabowo Subianto.
ST Burhanuddin dilahirkan pada tanggal 17 Juli 1954 di Cirebon, Jawa Barat. Umurnya sekarang adalah 70 tahun.
Dia adalah adik kepada politisi PDIP, Tubagus Hasanuddin.
Almamaternya adalah Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang, Sekolah Tinggi Manajemen Labora yang berada di Jakarta, serta Universitas Satyagama juga terletak di Jakarta.
Dia memulai karirnya di kejaksaan tingkat provinsi Jambi pada tahun 1989.
Selanjutnya, dia melaksanakan pelatihan pembentukannya menjadi jaksa dan berkesempatan memimpin beberapa Kantor Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah, termasuk Bangko (Jambi) sampai ke Cilacap.
Di tahun 2007, Burhanuddin menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi di Kejaksaan Agung, lalu melanjutkan tugasnya sebagai kepala di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari 2008 sampai 2009.
Karirnya semakin menanjak sampai ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Pada tahun 2010, saat memimpin Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Burhanuddin sangat berfokus pada pengelolaan kasus-kasus terkait korupsi.
Dia membandingkan kecurangan dengan gas berbau yang tak memiliki wujud nyata.
Maka dari itu, tanggung jawabnya di kejaksaan adalah untuk menunjukkan bukti atas formasi tersebut. Ia menyampaikan hal ini pada bulan November tahun 2010 lalu.
Pada saat tersebut, Burhanuddin juga pernah mengurus kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo.
Ichsan adalah saudara laki-lakinya Syahrul Yasin Limpo, mantan gubernur Sulawesi Selatan yang diangkat Presiden Joko Widodo sebagai menteri pertanian untuk masa jabatan 2019 hingga 2024 dan saat ini telah divonis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir kali ia mengemban posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdikumperma) dari tahun 2011 sampai dia memasuki masa pensiun di tahun 2014.
ST Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
(Bangkapos.com/Kompas.com)







