Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang wajib dipenuhi oleh seluruh Muslim di Bulan Suci Ramadan. Perintah untuk melakukan hal tersebut didasarkan pada ayat Al-Quran serta disampaikan kembali lewat Hadits Rasulullah SAW.
Zakat fitrah
Dilaksanakan dengan maksud membersihkan diri baik rohani maupun materi, sekaligus menolong mereka yang lebih membutuhkan dan berhak mendapatkan zakat ini. Diserahkan dalam wujud keperluan pangan dasar seperti satu sha’ gandum, buah kurma, atau beras, juga bisa diberikan melalui uang tunai senilai hal tersebut.
Berikut ini, 1 sha’ dari bahan makanan utama yang diberikan sebagai zakat fitrah setara dengan empat mud atau kira-kira 2,5 kilogram beras sesuai fatwa MUI. Pada saat sekarang, mayoritas penduduk di Indonesia cenderung lebih menyukai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai daripada membayar dengan produk pangan primer langsung.
Ini diizinkan asalkan uang tunainya diserahkan dalam jumlah tertentu
senilai 2,5 kg beras
sesuai dengan harga pasar beras di kota/kabupaten tempat tinggal.
Maka dari itu, nominal zakat fitrah yang disalurkan dalam bentuk uang tunai di Indonesia dapat variatif antara satu wilayah dengan lainnya, bergantung pada harga pasar beras di setiap Kotamadya/ Kabupaten.
Jumlah Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kawasan Ciamis, Kota Tasik, serta Banjar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang sudah menentukan jumlah zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2025 dan akan disalurkan melalui bentuk uang tunai.
Jumlah dana tunai untuk Zakat Fitrah tahun 2025 itu telah dipisahkan sesuai dengan Kota atau Kabupaten di Jawa Barat melalui Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat bernomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Berikut adalah jumlah zakat fitrah untuk Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar menurut kalkulasi yang dilakukan oleh BAZNAS Jawa Barat.
Jumlah zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 di Kabupaten Ciamis adalah sebanyak Rp37.500.
Kemudian,
besaran zakat fitrah 2025
Untuk Kota Tasik, yaitu senilai Rp37.500. Sementara itu, bagi Kabupaten Tasikmalaya, harga tersebut adalah Rp37.000 untuk setiap 2,5 kg beras, serta Rp40.000 untuk tiap 2,7 kg beras.
Pada saat yang sama, untuk Kota Banjar jumlah zakat fitrah Ramadhan 1446 H atau tahun 2025 adalah senilai Rp32.500.
Di samping itu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan ini pun disesuaikan berdasarkan harga beras yang umumnya menjadi pilihan utama bagi penduduk di tiap-tiapa Kotamadya/Kabupaten.
Aturan tentang jumlah zakat fitrah yang disalurkan oleh BAZNAS itu berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022, serta pertemuan koordindasi bersama-sama antara BAZNAS di setiap kabupaten/kota Jawa Barat dengan Kemenag, MUI, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.








