JABARMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB menyesuaikan dengan kultur wilayahnya. Aturan ini berlaku bagi siswa tingkat dasar sampai menengah atas di Jabar berlaku mulai Juli 2025.
“Nanti ada aturan teknis oleh masing-masing Kepala UPT berdasarkan distribusi wilayah, dan bagaimana kondisi wilayahnya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung Rabu (4/6).
enyesuaian dengan kultur wilayah, kata Dedi, seperti penyesuaian jarak sekolah. Dia menyebut di daerah pegunungan kemungkinan SD dan SMP berjarak dekat atau cukup dekat, sedangkan SMA lebih jauh.”Nanti ada hitungannya,” ujar dia.
Aturan baru tentang masuk sekolah pukul 06.30 WIB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik, yang disebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Surat edaran itu menyebutkan ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Kemudian, mulai pukul 06.00 sore hingga 21.00, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Khusus hari Sabtu dan minggu, gubernur mengimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orang tua atau wali.
(Msn/idram)