Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) ketenagakerjaan pada Juli 2025. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 dan tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM. Penyaluran BSU dilakukan melalui Kantorpos dan ditargetkan kepada sekitar 8,7 juta pekerja aktif.
Target Penerima BSU Ketenagakerjaan
BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja formal yang memenuhi kriteria tertentu. Hingga 18 Juli 2025, sebanyak 13,8 juta pekerja telah menerima bantuan tersebut, mencapai 86,66% dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat secara nasional. Sisanya, sekitar 2,1 juta pekerja, akan menerima BSU pada sisa Juli 2025.
Di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 2.023.415 pekerja telah menerima BSU, sedangkan di Kabupaten Boyolali, sebanyak 84.414 pekerja telah mendapatkan bantuan tersebut. Penyaluran BSU ini dianggap langsung sampai ke masyarakat, sehingga memberikan dampak positif terhadap daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, ada beberapa cara yang bisa digunakan:
- Melalui situs resmi Kemnaker: Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id, login ke akun Anda, atau registrasi jika belum memiliki akun. Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan”, berarti Anda resmi menjadi penerima BSU.
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email. Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi.
- Melalui aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay, klik ikon “i” berwarna oranye di bagian bawah layar utama, lalu pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”. Jika data sesuai, Anda akan diminta memfoto e-KTP. Setelah itu, lengkapi data pribadi dan klik “Lanjutkan” untuk mendapatkan QR code.
Persyaratan Penerima BSU
Agar bisa menerima BSU, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki NIK yang aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.
Proses Pengambilan Dana BSU
Penerima BSU dapat mengambil dana melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini dimaksudkan agar penerima tidak perlu datang ke lokasi tertentu.
Untuk memastikan keamanan dan kecepatan pencairan, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Selain itu, petugas Pos juga siap melakukan pengantaran langsung kepada penerima yang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus.
Persyaratan Pengambilan Dana
Untuk mengambil dana BSU, penerima harus membawa persyaratan berikut:
- e-KTP asli.
- Kode QR BSU Digital.
Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP, penerima dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping.
Pentingnya Keamanan dan Kepatuhan
Pemerintah menegaskan bahwa semua bentuk bantuan, termasuk BSU, tidak boleh mengalami pemotongan. Jika terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diterima. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menekankan bahwa pemotongan bantuan merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Dengan adanya BSU 2025, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan daya beli masyarakat. Namun, masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan momen ini.







