Pengoplosan Beras SPHP Mengancam Program Pemerintah dalam Mengatasi Kemiskinan
Peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, menyatakan bahwa pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog dapat mengganggu program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan negara karena menggagalkan misi utama subsidi pangan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah keluar dari jerat kemiskinan.
Eliza menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena program yang dijalankan tidak efektif dalam mengurangi tingkat kemiskinan. “Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena programnya tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Ahad (27/7/2025).
Program SPHP sebenarnya dirancang sebagai intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin terhadap bahan pangan pokok. Namun, praktik oplosan membuat beras murah sulit diakses oleh penerima manfaat sebenarnya. Hal ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas program yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin.
Terkait kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah (reject) seharga Rp 6.000 per kilogram (kg) yang dikemas menjadi SPHP dan dijual seharga Rp 13.000 per kg oleh seorang oknum berinisial R di Riau yang terungkap pada Kamis (24/7/2025), Eliza menegaskan bahwa tindakan tersangka telah mengambil alih porsi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin.
Akibatnya, keluarga miskin tidak mendapatkan beras SPHP sesuai harga dan kualitas yang ditetapkan, sehingga terpaksa membeli beras mahal yang menggerus belanja mereka untuk kebutuhan pokok lainnya. “Konsumen rugi karena SPHP ini kan standarnya lebih bagus daripada reject. Dan beras SPHP murah karena disubsidi pemerintah,” jelas Eliza.
CORE menyebut kondisi ini berisiko memperluas kerentanan ekonomi dan memperparah kemiskinan karena salah sasaran subsidi akan membuat intervensi pemerintah kehilangan dampak perlindungan sosial yang diharapkan. Karena itu, CORE menyarankan agar distribusi SPHP dilakukan langsung kepada penerima manfaat melalui operasi pasar keliling atau koperasi berbasis komunitas guna mencegah kebocoran dan penyelewengan.
Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah juga harus memperkuat sistem pelacakan dan pengawasan digital agar setiap kilogram beras subsidi dapat dipantau secara transparan dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Itu mengapa menyalurkan SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP,” ujar Eliza.
Modus Operandi Tersangka R
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Ia menyebutkan, operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis, mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R (34).
Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject, kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP. Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Tersangka diduga membeli dua jenis beras—beras bagus dan beras kualitas rendah (reject)—di Kabupaten Pelalawan. Beras bagus dibeli seharga Rp 11.000 per kg, sementara beras reject dibeli Rp 6.000 per kg. Tersangka R membeli beras tersebut dari seseorang berinisial S.
Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.







