Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kalimantan Barat
Dua individu, TG (45) dan WS (34), ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan ilegal dengan mencuri 445 telur penyu dari kawasan konservasi yang berada di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Keduanya mengakui rencana mereka untuk menjual ratusan telur penyu tersebut kepada warga sekitar wilayah Paloh.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Saat itu, kedua pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk yang berisi 445 butir telur penyu. Telur-telur tersebut direncanakan akan dijual kepada penduduk di sekitar Kecamatan Paloh.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, melalui Kasubsi Penmas, Ipda Suprizal, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah adanya informasi yang diterima. “Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menyeberang, dan petugas langsung mengamankan mereka serta barang bukti yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, ratusan telur penyu yang berhasil disita telah dikembalikan ke kawasan konservasi dan ditanam kembali oleh petugas. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung proses penetasan alami dan perlindungan terhadap spesies penyu yang langka.
Hukuman yang Mengancam
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 40A ayat 1 huruf g dan Pasal 21 ayat 2 huruf d. Hukuman yang bisa diberikan sangat berat, termasuk denda atau hukuman pidana kurungan.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya konservasi lingkungan dan perlindungan satwa liar. Penyu merupakan salah satu spesies yang memiliki peran penting dalam ekosistem laut. Pengambilan telurnya secara ilegal dapat merusak siklus hidup mereka dan berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati.
Upaya Konservasi dan Edukasi
Selain penangkapan para pelaku, pihak berwenang juga memperkuat upaya konservasi dengan melakukan pengawasan intensif di kawasan konservasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan ilegal serupa. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama. Masyarakat diajak untuk memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak ekosistem.
Pemerintah daerah dan organisasi lingkungan juga turut berpartisipasi dalam program konservasi. Mereka menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan agar masyarakat dapat lebih sadar akan nilai-nilai lingkungan. Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, harapan besar dipegang untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Peristiwa pencurian telur penyu ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa perlindungan lingkungan harus dilakukan secara bersama-sama. Penangkapan dua pelaku ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Semoga dengan tindakan tegas seperti ini, kejahatan terhadap lingkungan dapat diminimalisir dan keanekaragaman hayati tetap terjaga.








